Prabowo Segera Teken Keppres Jampidsus Definitif
Presiden Prabowo segera menetapkan Jampidsus definitif setelah usulan nama calon pejabat memasuki tahap akhir pembahasan di TPA.
Ilustrasi / Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Pertamina Shop (Pertashop) kini mulai diperbolehkan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite meski masih dalam tahap uji coba. Hal ini diutarakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa diberikannya izin penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi Pertalite untuk Pertamina Shop atau Pertashop masih dalam tahap uji coba.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini, hanya beberapa Pertashop saja yang mendapatkan izin untuk menjual Pertalite karena masih dalam tahap uji coba.
Saleh menyebut, uji coba diperbolehkannya Pertashop menjual Pertalite merupakan aspirasi dari beberapa pihak. Karena dalam catatannya, beberapa Pertashop memang sudah senang menjual bahan bakar jenis Pertamax.
“Ada yang misalnya terus ada sekitar 30 kita coba di 2023, itu ada tetap menjadi Pertashop menjual Pertamax, ada juga yang beralih menjual Pertalite. Jadi masih uji coba,” kata Saleh saat ditemui di Gedung BPH Migas, Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA: Daftar Nomor Telepon Darurat di Bantul yang Bisa Diakses saat Libur Lebaran 2024
Untuk uji coba, kata Saleh, dilakukan di wilayah luar Pulau Jawa. Sebab, menurutnya, perdagangan Pertalite di Pulau Jawa sudah baik. “Iya di luar Jawa, biar semua terpenuhi. Kalau di Jawa kan sudah banyak dan daya beli sudah banyak,” ujarnya.
Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga membuka kemungkinan diberikannya izin penjualan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi Pertalite untuk Pertashop. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan kemungkinan izin penjualan Pertalite itu bakal menyasar pasar yang ada di luar Pulau Jawa.
“Memang sesuai dengan koordinasi dan juga izin dari BPH Migas dan kajian BPH bersama dengan Universitas Gadjah Mada ini, lokasi penjualan Pertalite justru di luar Jawa,” kata Riva saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Kemungkinan itu disampaikan Riva menyusul pertanyaan yang diajukan Anggota Komisi VI DPR RI Jon Erizal ihwal rencana Pertamina untuk melibatkan Pertashop dalam menjual BBM subsidi tersebut. Menurut Jon, sebagian besar pelaku usaha Pertashop telah lama gulung tikar akibat disparitas harga Pertamax dengan Pertalite.
Selain itu, kata Jon, pelaku usaha Pertashop tidak dapat izin untuk menjual komoditas subsidi tersebut di tengah masyarakat. Padahal, dia mengatakan, Pertamina sempat membuka opsi untuk melibatkan Pertashop dalam distribusi Pertalite. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo segera menetapkan Jampidsus definitif setelah usulan nama calon pejabat memasuki tahap akhir pembahasan di TPA.
Pembahasan mengenai pola asuh merupakan kelanjutan dari isu stunting yang selama ini banyak mendapat perhatian.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Rabu 22 Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
KPK mengungkap dugaan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini memiliki 55 aset tanah dan bangunan, namun banyak yang belum tercantum dalam LHKPN.
Pengasuhan anak tidak cukup hanya mengandalkan satu buku. Orang tua perlu memperkaya pengetahuan melalui berbagai referensi
PSIM Jogja menyambut Piala Liga 2026/2027. Jean-Paul Van Gastel menilai ajang itu positif, tetapi mengingatkan jadwal musim akan semakin padat.