Advertisement
Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha satu bank syariah, yaitu Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus. Pencabutan dilakukan setelah libur Lebaran 2024 selesai.
Bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah deretan bank syariah yang bangkrut tahun ini. Di mana pada 26 Januari 2024 terdapat BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang izin usahanya dicabut oleh OJK.
Advertisement
Keputusan OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
BACA JUGA: Tingkatkan Kepercayaan Investasi Masyarakat, OJK Kawal BPR dan Depositonya Dijamin LPS
Jika dilihat secara keseluruhan, sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut di Indonesia.
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam laporannya, Jumat (19/4/2024)
Kronologi Bank Bangkrut
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Penetapan status itu sendiri telah dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas yang semakin memburuk.
Sayangnya, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.
Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut serta berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian isi pengumuman OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




