Advertisement

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah

Hafiyyan
Sabtu, 04 Mei 2024 - 10:37 WIB
Lajeng Padmaratri
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Mei 2024 Turun Rp5.000 Jadi Makin Murah Harga emas Antam dan UBS di Pegadaian terpantau kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Minggu, (22/10/2023). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Aneka Tambang atau Antam terpantau turun pada perdagangan hari ini, Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp706.000, atau turun Rp2.500 dibandingkan harga kemarin.

Advertisement

BACA JUGA: Jelang Pilkada, PKB dan PDIP Bantul Dekati Muhammadiyah

Sementara harga emas Antam berukuran 1 gram kini dibanderol Rp1.313.000, atau turun Rp5.000 dibandingkan harga sesi kemarin.

Untuk emas Antam 5 gram dipasarkan Rp6.340.000, lebih murah Rp25.000 dari harga perdagangan kemarin.

Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp12.625.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga sebesar Rp31.437.000.

Adapun emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp62.795.000. Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp125.512.000. Selain itu, untuk emas Antam berukuran 500 gram memiliki banderol Rp626.820.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dilabeli harga Rp1.253.600.000.

Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turun Rp5.000 menjadi Rp1.206.000. Harga jual ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

BACA JUGA: 1.213 BPR/BPRS Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar, OJK: Hanya 5 Persen yang Belum

PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produk Turunan Sawit UMKM Jogja Dipamerkan di Acara Indonesia Plantation Watch 2024

Jogja
| Sabtu, 18 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia

Wisata
| Selasa, 14 Mei 2024, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement