Advertisement
1.213 BPR/BPRS Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar, OJK: Hanya 5 Persen yang Belum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar per 31 Maret 2024.
“Artinya, hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Seperti diketahui, Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat telah mengatur kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar yang wajib dipenuhi pada 31 Desember 2024.
Tujuan dari kebijakan tersebut untuk penguatan dan konsolidasi BPR. Adapun tujuan konsolidasi BPR dalam rangka memperkuat peran BPR dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
Karena itu, lanjutnya, upaya pengembangan BPR dan BPRS akan terus dilakukan ke depan yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan antara lain transfer dana, penukaran valuta asing, dan menggalang dana di pasar modal.
Selama tahun 2023, terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR dan BPRS yang telah mendapatkan pengajuan penggabungan. Pada tahun 2024 hingga bulan Maret, telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR dan BPRS.
“Dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 ini, diharapkan proses konsolidasi itu dapat semakin dipercepat dan diakselerasi untuk menuju industri BPR dan BPRS yang semakin solid,” kata Mahendra.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang sedang dalam status proses pengundangan dan pembuatan salinan.
POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kemudian sekaligus juga POJK Nomor 62 Tahun 2020 tentang BPR dan POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.
“POJK ini merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Pengkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah," katanya.
(Ini) terkait juga dengan hal-hal, termasuk pihak-pihak yang mendirikan BPR dan BPR Syariah, persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum untuk badan hukum BPR dan BPR Syariah, penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR dan BPR Syariah, dan konsolidasi industri BPR dan BPR Syariah,” tambah Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Harga Pangan Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Cabai Rawit Makin Pedas
- Begini Upaya BEI Jaga Stabilitas Pasar Modal Hadapi Kebijakan Trump
- XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia
- Hari Pertama Libur Paskah 2025, 22.176 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
- Kesepakatan Tarif AS dan Indonesia Maksimal 60 Hari, Ini Tawaran Masing-Masing Negara
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
Advertisement