Advertisement
Status Pengemudi Ojek Online Bakal Jadi UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Status mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dimasukan sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, Kementerian UMKM menyiapkan aturan lanjutan dalam bentuk peraturan menteri (permen).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Jakarta, Selasa (17/6/2025). "Momentum ini kita sedang koordinasikan dengan kementerian terkait untuk membuat aturan turunan berupa permen,” kata Maman.
Advertisement
BACA JUGA: Potongan 20 Persen Driver Grab Disebut untuk Asuransi Keselamatan
Lebih lanjut, Maman mengatakan landasan hukum dari peraturan lanjutan tersebut antara lain Undang-Undang UMKM dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Meski demikian, Menteri UMKM menegaskan bahwa peraturan ini masih membutuhkan diskusi dan sinergi dengan kementerian-kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perlu diselaraskan dengan kementerian lainnya. Saya harus koordinasikan dulu dengan beberapa kementerian terkait, terkait tindak lanjut pembahasan status UMKM ini,” kata dia menambahkan.
Adapun wacana soal masuknya mitra pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dinilai dapat membantu dari segi pemberian insentif pemerintah, mulai dari alokasi BBM subsidi, LPG 3 kg, pelatihan untuk UMKM, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ini sejalan dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasis ekonomi kerakyatan. Tidak menutup kemungkinan ada lagi insentif dan fasilitas-fasilitas yang berpihak dan beri kemudahan untuk UMKM,” ujar Maman.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.
Sebelumnya, Menteri Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Pemkot Jogja Buka Seleksi Beasiswa Prestasi Tingkat Kelurahan 2025
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement