Advertisement

Partai Buruh Tolak Upah Murah di 2026, Ini Angka Kenaikan yang Diminta

Newswire
Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:07 WIB
Maya Herawati
Partai Buruh Tolak Upah Murah di 2026, Ini Angka Kenaikan yang Diminta Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh menyatakan menolak upah murah dan menuntut ada kenaikan pada 2026.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 antara 8,5% hingga 10,5%.

Advertisement

“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Menurut dia, hitungan kenaikan sekitar 8,5% itu merupakan hitungan yang berasal dari pemerintah.

Ia menilai kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Ini sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sudah ada keputusannya,” katanya.

Menurut dia, Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menghitung inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 mencapai 3,26%.

Kemudian, data dari BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi dengan kurun waktu yang sama mencapai 5,1% sampai 5,2%.

BACA JUGA: Demo Buruh, Massa Bergerak ke Gerbang Utama Gedung DPR

“Maka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,” kata Said Iqbal.

Ia juga menyayangkan sikap DPR yang menaikkan tunjangan di saat kondisi seperti ini, di mana menyakiti rakyat dan juga menyakiti kaum buruh.

“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5 persen. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200.000,” ujarnya.

Kenaikan upah itu, tambah dia, tidak seberapa dengan tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp50 juta. “Kami ingin tolak outsourcing dan upah murah,” kata dia.

Sebelumnya Said Iqbal menjelaskan enam tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR RI yakni hapus tenaga outsourcing dan tolak upah murah, stop PHK serta pemerintah segera membentuk Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan.

Kemudian, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi dan mendesak redisain sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemutaran Pierhead Tol Jogja-Solo, Ring Road Utara Contraflow

Pemutaran Pierhead Tol Jogja-Solo, Ring Road Utara Contraflow

Sleman
| Kamis, 28 Agustus 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement