Advertisement
Partai Buruh Tolak Upah Murah di 2026, Ini Angka Kenaikan yang Diminta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Buruh menyatakan menolak upah murah dan menuntut ada kenaikan pada 2026.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 antara 8,5% hingga 10,5%.
Advertisement
“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurut dia, hitungan kenaikan sekitar 8,5% itu merupakan hitungan yang berasal dari pemerintah.
Ia menilai kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Ini sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sudah ada keputusannya,” katanya.
Menurut dia, Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menghitung inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 mencapai 3,26%.
Kemudian, data dari BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi dengan kurun waktu yang sama mencapai 5,1% sampai 5,2%.
BACA JUGA: Demo Buruh, Massa Bergerak ke Gerbang Utama Gedung DPR
“Maka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,” kata Said Iqbal.
Ia juga menyayangkan sikap DPR yang menaikkan tunjangan di saat kondisi seperti ini, di mana menyakiti rakyat dan juga menyakiti kaum buruh.
“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5 persen. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200.000,” ujarnya.
Kenaikan upah itu, tambah dia, tidak seberapa dengan tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp50 juta. “Kami ingin tolak outsourcing dan upah murah,” kata dia.
Sebelumnya Said Iqbal menjelaskan enam tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR RI yakni hapus tenaga outsourcing dan tolak upah murah, stop PHK serta pemerintah segera membentuk Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan.
Kemudian, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi dan mendesak redisain sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Partai Buruh Tolak Upah Murah di 2026, Ini Angka Kenaikan yang Diminta
- Pelita Air Dapat Penghargaan Sebagai Maskapai dengan Tingkat Ketepatan Waktu
- Dorong UMKM Naik Kelas, Pertamina Gelar Pelatihan UMK Academy untuk DIY-Jateng
- KAI Daop 6 Yogyakarta Komitmen Hadirkan Perjalanan Tanpa Asap Rokok
- BI Rate Turun Lagi Jadi 5 Persen, Ini Kata ISEI Yogyakarta
Advertisement

Pemutaran Pierhead Tol Jogja-Solo, Ring Road Utara Contraflow
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Wisman Pengguna KA di Daop 6 Jogja Tumbuh 77 Persen
- Penerimaan Pajak di DIY Hampir 50 Persen, Ini Tantangan yang Dihadapi
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2025 Naik Jadi Rp1.944.000 per Gram
- Buruh DIY Minta Upah Buruh Naik Sekitar 50 Persen Tahun Depan
- Partai Buruh Tolak Upah Murah di 2026, Ini Angka Kenaikan yang Diminta
- Ekonom UGM Sebut Distribusi Beras SPHP via Aplikasi Perlu Dikaji Ulang
Advertisement
Advertisement