Advertisement
Buruh DIY Minta Upah Buruh Naik Sekitar 50 Persen Tahun Depan
Ilustrasi uang rupiah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan MPBI DIY memproyeksikan tuntutan kenaikan upah buruh di 2026 sekitar 50 persen tahun depan.
Dia menyampaikan ada beberapa pertimbangan utama yang mendasari tuntutan kenaikan upah ini. Pertama untuk meningkatkan daya beli buruh sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Serta hak asasi manusia atas penghidupan yang layak dan bermartabat.
Advertisement
Kemudian besaran kenaikan 50 persen juga untuk mengejar ketertinggalan upah minimum di DIY yang masih jauh lebih rendah dibanding daerah lain seperti Jakarta dan Jawa Barat. Menurutnya penetapan kenaikan upah juga penting sebagai bentuk perlindungan hukum.
"Dari MPBI DIY, proyeksi tuntutan kenaikan upah buruh untuk 2026 adalah sekitar 50 persen," ucapnya, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya ada beberapa tantangan yang dihadapi buruh dewasa ini, seperti belum adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memandatkan revisi UU Naker, sehingga masih ada ketidakpastian perlindungan hak buruh.
BACA JUGA: Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
Lalu formula pengupahan lama berpotensi menghambat kenaikan upah yang signifikan dan layak. Kesenjangan antar daerah dalam penerapan upah minimum juga jadi hambatan, hingga kondisi ekonomi makro dan inflasi yang masih menekan daya beli buruh.
Pada prinsipnya, kata Irsad, penetapan upah minimum 2026 harus mencapai KHL. Sejalan dengan prinsip hak asasi manusia untuk mendapatkan upah yang adil dan layak. Sebagai bagian dari hak atas penghidupan yang pantas, sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kenaikan upah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal penghormatan dan pemenuhan hak dasar manusia pekerja," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, MPBI DIY menegaskan dengan proyeksi ini pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. "Sehingga buruh bisa hidup lebih layak dan produktif," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement





