DIY Temukan 25 Kasus Kusta, Skrining Aktif Kini Diperkuat
DIY mencatat 25 kasus kusta hingga triwulan II 2026. Pemda memperkuat skrining, deteksi dini, dan edukasi untuk mempercepat eliminasi kusta.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan MPBI DIY memproyeksikan tuntutan kenaikan upah buruh di 2026 sekitar 50 persen tahun depan.
Dia menyampaikan ada beberapa pertimbangan utama yang mendasari tuntutan kenaikan upah ini. Pertama untuk meningkatkan daya beli buruh sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Serta hak asasi manusia atas penghidupan yang layak dan bermartabat.
Kemudian besaran kenaikan 50 persen juga untuk mengejar ketertinggalan upah minimum di DIY yang masih jauh lebih rendah dibanding daerah lain seperti Jakarta dan Jawa Barat. Menurutnya penetapan kenaikan upah juga penting sebagai bentuk perlindungan hukum.
"Dari MPBI DIY, proyeksi tuntutan kenaikan upah buruh untuk 2026 adalah sekitar 50 persen," ucapnya, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya ada beberapa tantangan yang dihadapi buruh dewasa ini, seperti belum adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memandatkan revisi UU Naker, sehingga masih ada ketidakpastian perlindungan hak buruh.
BACA JUGA: Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
Lalu formula pengupahan lama berpotensi menghambat kenaikan upah yang signifikan dan layak. Kesenjangan antar daerah dalam penerapan upah minimum juga jadi hambatan, hingga kondisi ekonomi makro dan inflasi yang masih menekan daya beli buruh.
Pada prinsipnya, kata Irsad, penetapan upah minimum 2026 harus mencapai KHL. Sejalan dengan prinsip hak asasi manusia untuk mendapatkan upah yang adil dan layak. Sebagai bagian dari hak atas penghidupan yang pantas, sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kenaikan upah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal penghormatan dan pemenuhan hak dasar manusia pekerja," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, MPBI DIY menegaskan dengan proyeksi ini pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. "Sehingga buruh bisa hidup lebih layak dan produktif," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DIY mencatat 25 kasus kusta hingga triwulan II 2026. Pemda memperkuat skrining, deteksi dini, dan edukasi untuk mempercepat eliminasi kusta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.