Advertisement
Buruh DIY Minta Upah Buruh Naik Sekitar 50 Persen Tahun Depan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan MPBI DIY memproyeksikan tuntutan kenaikan upah buruh di 2026 sekitar 50 persen tahun depan.
Dia menyampaikan ada beberapa pertimbangan utama yang mendasari tuntutan kenaikan upah ini. Pertama untuk meningkatkan daya beli buruh sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL), sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Serta hak asasi manusia atas penghidupan yang layak dan bermartabat.
Advertisement
Kemudian besaran kenaikan 50 persen juga untuk mengejar ketertinggalan upah minimum di DIY yang masih jauh lebih rendah dibanding daerah lain seperti Jakarta dan Jawa Barat. Menurutnya penetapan kenaikan upah juga penting sebagai bentuk perlindungan hukum.
"Dari MPBI DIY, proyeksi tuntutan kenaikan upah buruh untuk 2026 adalah sekitar 50 persen," ucapnya, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya ada beberapa tantangan yang dihadapi buruh dewasa ini, seperti belum adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memandatkan revisi UU Naker, sehingga masih ada ketidakpastian perlindungan hak buruh.
BACA JUGA: Demo Buruh Besok 28 Agustus 2025, Ini Tuntutannya
Lalu formula pengupahan lama berpotensi menghambat kenaikan upah yang signifikan dan layak. Kesenjangan antar daerah dalam penerapan upah minimum juga jadi hambatan, hingga kondisi ekonomi makro dan inflasi yang masih menekan daya beli buruh.
Pada prinsipnya, kata Irsad, penetapan upah minimum 2026 harus mencapai KHL. Sejalan dengan prinsip hak asasi manusia untuk mendapatkan upah yang adil dan layak. Sebagai bagian dari hak atas penghidupan yang pantas, sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
"Kenaikan upah bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal penghormatan dan pemenuhan hak dasar manusia pekerja," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, MPBI DIY menegaskan dengan proyeksi ini pemerintah dapat segera merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. "Sehingga buruh bisa hidup lebih layak dan produktif," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Partai Buruh Tolak Upah Murah di 2026, Ini Angka Kenaikan yang Diminta
- Pelita Air Dapat Penghargaan Sebagai Maskapai dengan Tingkat Ketepatan Waktu
- Dorong UMKM Naik Kelas, Pertamina Gelar Pelatihan UMK Academy untuk DIY-Jateng
- KAI Daop 6 Yogyakarta Komitmen Hadirkan Perjalanan Tanpa Asap Rokok
- BI Rate Turun Lagi Jadi 5 Persen, Ini Kata ISEI Yogyakarta
Advertisement

Mayat Bayi Dibungkus Plastik Ditemukan di Maguwoharjo Sleman
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Disperindag DIY Sebut Fluktuasi Harga Beras Disebabkan Hari Libur
- Indonesia Butuh 600 Pesawat Baru
- Wisman Pengguna KA di Daop 6 Jogja Tumbuh 77 Persen
- Penerimaan Pajak di DIY Hampir 50 Persen, Ini Tantangan yang Dihadapi
- Harga Emas Antam Hari Ini 28 Agustus 2025 Naik Jadi Rp1.944.000 per Gram
- Buruh DIY Minta Upah Buruh Naik Sekitar 50 Persen Tahun Depan
- Partai Buruh Tolak Upah Murah di 2026, Ini Angka Kenaikan yang Diminta
Advertisement
Advertisement