Advertisement
THR 2026 Harus Lunas H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembayaran THR 2026 dipastikan wajib cair penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pemerintah menegaskan perusahaan dilarang mencicil Tunjangan Hari Raya bagi buruh dan karyawan swasta demi menjamin hak pekerja sekaligus menjaga daya beli jelang Idulfitri. Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Advertisement
Airlangga menekankan, kewajiban pembayaran THR 2026 secara utuh menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Momentum Lebaran dinilai krusial dalam mendorong konsumsi rumah tangga, sehingga hak pekerja harus diterima tepat waktu tanpa skema pembayaran bertahap.
BACA JUGA
Mengenai besaran, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR 2026 sebesar satu kali upah bulanan penuh.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” tegas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan sekitar 26,5 juta pekerja tercatat sebagai penerima upah pada tahun ini.
Dengan jumlah tersebut, total perputaran dana THR 2026 sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun. Angka ini diproyeksikan menjadi pengungkit utama konsumsi domestik di tengah dinamika ekonomi global.
Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran resmi terkait tata cara pembayaran THR 2026.
Dunia usaha diimbau mempercepat proses administrasi dan penganggaran agar pencairan bisa dilakukan sebelum tenggat maksimal H-7 Lebaran.
Percepatan pembayaran diharapkan memperkuat sirkulasi uang di masyarakat, terutama ketika kebutuhan rumah tangga dan logistik meningkat signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga dampak THR 2026 terhadap aktivitas ekonomi nasional dapat terasa lebih luas dalam periode puncak belanja tahunan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






