Advertisement
OJK Imbau Investor Muda Jangan FOMO dengan Aset Kripto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Uli Agustina minta investor muda untuk tidak berinvestasi pada aset kripto hanya karena ingin mengikuti tren (Fear of Missing Out/FOMO).
“Untuk anak muda, (sebaiknya) tidak ikut-ikutan FOMO, lihat teman kiri-kanan, lalu ikut buka akun dan sebagainya. Pahami dulu (sebelum) akan melakukan transaksi ini, tentunya dengan pedagang yang sudah terdaftar di OJK,” kata Uli Agustina di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Ia juga minta investor untuk memahami aset kripto yang akan dibeli, dokumen informasi dan cetak biru pengembangan aset kripto (whitepaper), serta volatilitas harga aset.
BACA JUGA: Hasil Inter Miami vs Porto: Skor 2-1, Gol Lionel Messi Penentu Kemenangan
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat mengakses platform investasi, terutama saat menggunakan jaringan internet atau WiFi publik karena rawan pencurian data pribadi.
Uli juga mengingatkan investor muda agar tidak menggunakan uang yang telah dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, misalnya untuk membayarkan biaya kuliah.
“Saya beberapa kali dapat message (pesan) dari teman-teman yang menangis karena mereka pakai uang kuliahnya untuk membeli aset kripto yang tidak tahu asetnya itu seperti apa dan uangnya hilang (mengalami rugi). Jadi, memang harus pahami benar untuk berhati-hati dalam kondisi tersebut,” ujarnya.
Senada dengan Uli Agustina, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Muchtarul Huda menekankan pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi dalam berinvestasi kripto.
“Yang pasti literasi digital itu harus tetap diutamakan. Kemudian perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa begitu pentingnya data pribadi yang dimiliki, sehingga penggunaan data pribadi harus sebijak mungkin,” ucapnya.
Ia menyatakan bahwa penggunaan yang tidak bijak dan ketidakwaspadaan masyarakat dalam membagikan data pribadi dapat menimbulkan ancaman berupa potensi phishing dan kejahatan siber lainnya jika data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak kredibel.
Untuk mengantisipasi data pribadi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Muchtarul menyarankan penggunaan fitur otentikasi verifikasi (authentication verification).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak subjek data pribadi, yakni hak individu untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data pribadi mereka.
“Khawatirnya, karena kita tidak tahu hak dan kewajiban pengendali, kita serahkan data kita begitu saja. Padahal di situ ada hal yang perlu kita pertimbangkan untuk kita jaga dan kewajiban pengendali juga untuk menjaga keamanan data kita,” tutur Muchtarul Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN UP3 Yogyakarta Imbau Warga Tak Main Layangan Dekat Jaringan
- Ekonom UMY Minta Payment ID Utamakan Perlindungan Data Pribadi
- Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp7.000 per gram
- 18 Agustus Cuti Bersama, Begini Dampaknya ke Wisata DIY
- Tanggapan Ekonom UAJY Terkait Kenaikan Belanja dan Penurunan Tabungan Warga RI
Advertisement

90 Siswa di Sleman Diduga Keracunan Setelah Makan Menu MBG
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Minta Pemerintah Daerah Mewaspadai Potensi Kenaikan Inflasi
- Pertamina Patra Niaga Siap Pasarkan BBM Jelantah untuk Pesawat
- Penjualan Lesu, Mahasiswa Baru Jadi Targat Pasar Properti di DIY
- Harian Jogja Luncurkan Tiga Lini Usaha Baru
- Ekspor UMKM Indonesia Tembus Rp1,4 Triliun
- Tanggapan Ekonom UAJY Terkait Kenaikan Belanja dan Penurunan Tabungan Warga RI
- 18 Agustus Cuti Bersama, Begini Dampaknya ke Wisata DIY
Advertisement
Advertisement