Advertisement
Pajak Digital Januari-Agustus 2025 Tembus Rp8,77 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengumumkan penerimaan pajak digital sepanjang Januari–Agustus 2025 mencapai Rp8,77 triliun dari berbagai sektor.
"Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Advertisement
Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN), perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp31,85 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.
BACA JUGA: Sultan Minta Kasus Keracunan MBG Tidak Terulang Lagi
Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp770,42 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Selanjutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tarif Cukai Rokok 2026 Stabil, Purbaya Siap Tekan Rokok Ilegal
- Tiap Tahun 10,7 Juta WNI Cari Kerja, Pengangguran Masih Tinggi
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,175 Juta per Gram
- Bapanas Serap 60 Ribu Ton Gula Petani dari Danantara
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
Advertisement

Sekolah Diminta Foto Menu Harian Program MBG di Gunungkidul
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Buruh DIY Tuntut Penghapusan Outsourcing hingga Penguatan Koperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,175 Juta per Gram
- Pajak Digital Januari-Agustus 2025 Tembus Rp8,77 Triliun
- Tiap Tahun 10,7 Juta WNI Cari Kerja, Pengangguran Masih Tinggi
- Tarif Cukai Rokok 2026 Stabil, Purbaya Siap Tekan Rokok Ilegal
- Food Tray MBG Tak Boleh Beredar Jika Tak Penuhi SNI
Advertisement
Advertisement