Advertisement
Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
Ilustrasi daging / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemangkasan kuota impor daging sapi untuk perusahaan swasta pada 2026 memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Asosiasi pengusaha menilai kebijakan tersebut berisiko menekan keberlangsungan industri pengolahan daging, mengancam serapan tenaga kerja, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) mengungkapkan bahwa kuota impor daging sapi bagi pengusaha swasta tahun 2026 hanya ditetapkan sebesar 30.000 ton, jauh lebih kecil dibandingkan kuota 2025 yang mencapai 180.000 ton. Penurunan signifikan ini dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan industri daging nasional.
Advertisement
Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana menyebutkan, porsi kuota untuk perusahaan swasta menjadi sangat terbatas karena sebagian besar kuota impor justru dialokasikan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
“Diberi kuota hanya 30.000 ton [perusahaan swasta]. Terbesar itu untuk BUMN, itu dari India itu 100.000 ton, dari Brasil itu 75.000 ton, belum lagi dari yang negara lain, dua negara tersebut,” ujar Teguh saat dihubungi Bisnis, dikutip Senin (19/1/2026).
BACA JUGA
Menurut Teguh, kuota impor daging sapi untuk swasta pada 2026 hanya sekitar 16 persen dibandingkan kuota tahun sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan karena kuota tersebut harus dibagi kepada sekitar 105 perusahaan swasta, sehingga masing-masing hanya memperoleh porsi yang sangat kecil.
Situasi tersebut mendorong APPDI bersama sejumlah asosiasi lain mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), guna meminta peninjauan ulang kebijakan kuota impor daging sapi.
Selain soal kuota yang dinilai terlalu kecil, Teguh juga menyoroti minimnya transparansi dan absennya sosialisasi dari pemerintah terkait penetapan angka tersebut.
“Kami juga tidak tahu tiba-tiba muncul angka itu, karena selama ini juga kita tidak pernah mendapatkan sosialisasi, juga tidak tahu bagaimana angka tersebut dasarnya muncul,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perusahaan-perusahaan anggota APPDI selama ini turut menopang sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) yang dikenal sebagai sektor padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja.
“Tapi yang jelas kami sangat prihatin dengan itu dan kami berusaha untuk meyakinkan kepada pihak pemerintah untuk meninjau keputusannya dengan kuota yang 30.000 ton,” kata Teguh.
Lebih jauh, Teguh memperingatkan bahwa keterbatasan kuota impor berpotensi berdampak langsung pada operasional perusahaan, bahkan dapat berujung pada PHK jika kebijakan tersebut tidak segera ditinjau ulang.
“Nggak mungkin lah pengusaha dipaksakan harus tidak ada kegiatan usaha kemudian harus menanggung karyawan-karyawan yang bekerja. Itu berpotensi adanya PHK. Kalau itu pemerintah tidak mengabulkan permintaan kami,” tuturnya.
Selain ancaman terhadap tenaga kerja, APPDI juga menilai pemangkasan kuota impor daging sapi berpotensi memicu kenaikan harga daging di tingkat konsumen, seiring terbatasnya pasokan di pasar.
Pandangan serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Importir Daging Indonesia (APPHI) Marina Ratna D.K. Ia membenarkan adanya pemangkasan kuota impor daging sapi menjadi 30.000 ton tanpa disertai penjelasan maupun sosialisasi resmi dari pemerintah.
APPHI menyatakan kekecewaan mendalam atas kebijakan tersebut, mengingat anggotanya merupakan perusahaan yang telah beroperasi selama 1 hingga 40 tahun dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
“Selama ini kami telah menyerap tenaga kerja ribuan orang dan pembayar pajak dan memenuhi penyuplai horeka dan manufacturing, membantu pemerintah menjalankan roda ekonomi,” ujar Marina kepada Bisnis.
Marina juga mengingatkan, pemangkasan kuota impor daging sapi berpotensi membuat pengendalian harga daging dikuasai oleh segelintir pelaku usaha, sehingga mekanisme pasar tidak lagi berjalan secara sehat.
Menurutnya, konsentrasi kuota pada satu pihak—terutama melalui kuota BUMN—berbeda dengan kondisi sebelumnya, ketika kuota reguler tersebar ke banyak pelaku usaha sehingga harga terbentuk secara kompetitif dan lebih stabil.
“Pastinya harga daging akan menjadi tinggi, yang kami takuti akan merembet ke PHK,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
- Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Masih Bertahan, 18 Januari 2026
- WEF Davos 2026, Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi Global
- Workshop Mindfulness untuk Perawat Jiwa Digelar di Jogja
- PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
Advertisement
Advertisement




