Advertisement
PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Tapping Box Pajak - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang 2026 melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025. Ada lima sektor padat karya yang masuk skema ini, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, Rijadh Djatu Winardi, menilai kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menahan tekanan ekonomi di sektor padat karya. Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan serta pegawai tidak tetap dengan penghasilan hingga Rp500.000 per hari.
Advertisement
Menurutnya, PPh 21 DTP menjadi instrumen fiskal yang langsung menyentuh pendapatan riil pekerja tanpa menambah beban biaya perusahaan.
“Di sektor padat karya yang sedang tertekan, kebijakan ini berfungsi sebagai bantalan pendapatan sekaligus menjaga stabilitas pasar tenaga kerja,” ujarnya.
BACA JUGA
Rijadh menjelaskan lima sektor tersebut dipilih karena karakter padat karya, risiko tinggi terhadap siklus ekonomi, serta kemampuan terbatas untuk meneruskan kenaikan biaya ke harga produk. Kombinasi faktor tersebut membuat intervensi fiskal diperlukan agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga.
Ia menilai pembebasan PPh 21 berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama kelompok pekerja berupah menengah ke bawah yang lazim memiliki kecenderungan belanja lebih tinggi. Dengan begitu, sebagian kehilangan penerimaan pajak dapat kembali melalui aktivitas ekonomi yang menguat.
Meski demikian, ia mengingatkan potensi perbedaan persepsi publik karena insentif hanya menyasar lima sektor. Komunikasi kebijakan disebut menjadi kunci agar masyarakat memahami prioritas pemerintah terhadap sektor dengan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi.
Rijadh menambahkan, pekerja di sektor lain tetap bisa menikmati dukungan melalui instrumen berbeda seperti belanja sosial atau fasilitas bagi UMKM. Namun ia menegaskan pentingnya memberi pesan bahwa insentif PPh 21 DTP bersifat sementara agar tidak menimbulkan ekspektasi jangka panjang.
Dari sisi fiskal, ia menilai tekanan terhadap defisit anggaran dari insentif PPh 21 relatif kecil. Beban terbesar belanja perpajakan 2026 masih berasal dari insentif PPN dan PPnBM, yang total belanja perpajakannya mencapai sekitar Rp563,6 triliun menurut Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
“Yang harus diwaspadai adalah akumulasi berbagai insentif pajak tanpa evaluasi yang memadai karena dapat menggerus basis penerimaan negara,” tegasnya.
Secara makro, Rijadh menilai insentif ini lebih tepat dipandang sebagai realokasi sementara penerimaan negara untuk memperkuat daya beli masyarakat. Selama bersifat temporer dan terarah pada sektor padat karya, risikonya terhadap defisit anggaran dinilai masih dapat dikendalikan.
Ia juga menekankan pentingnya penajaman arah kebijakan fiskal. Ketergantungan besar pada insentif PPN dan PPnBM menurutnya berisiko memperlebar defisit apabila tidak disertai evaluasi efektivitas.
Rijadh menutup dengan menekankan perlunya desain fiskal yang adaptif.
“Insentif pajak sebaiknya temporer, berbasis data, dan dievaluasi secara berkala, serta diiringi penguatan belanja produktif, perlindungan sosial tepat sasaran, dan perluasan basis pajak jangka menengah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Asal Pekalongan Terseret Ombak di Pantai Siung Gunungkidul
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Nasional Turun Serentak, Beras hingga Cabai Merosot
- Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Masih Bertahan, 18 Januari 2026
- WEF Davos 2026, Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi Global
- Workshop Mindfulness untuk Perawat Jiwa Digelar di Jogja
- PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
Advertisement
Advertisement



