Advertisement
Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pindah fasilitas kesehatan (faskes) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan melalui secara online lewat ponsel. Pindah faskes biasanya dilakukan saat peserta BPJS mencari jarak yang lebih dekat dari rumah.
Sebelum pindah faskes, peserta BPJS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Advertisement
- Memiliki identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki daftar kolektif gaji (bagi PNS, TNI, Polri, dan PPNPN)
- Memiliki bukti pembayaran sampai bulan pelaporan (untuk pindah kelas)
- Fotokopi buku rekening (bagi kelas 3 yang ingin berubah ke kelas 1 dan 2)
- Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja (bagi peserta di luar DIY).
Cara Pindah Faskes BPJS secara Online
- Peserta BPJS dapat memindahkan dari satu faskes ke faskes lainnya cukup mudah dengan melalui aplikasi JKN Mobile. Maka dari itu, Anda bisa mengunduh terlebih dahulu aplikasi tersebut di Play Store atau App Store.
Berikut ini langkah-langkah untuk pindah faskes BPJS secara online via JKN Mobile
- Buka aplikasi JKN Mobile dan lakukan pendaftaran
- Isi semua data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, KTP, email, dan lainnya
- Setelah mengisi data yang diminta, masuk ke aplikasi tersebut dengan menggunakan nomor kartu BPJS sudah terdaftar
- Selanjutnya, pilih menu “Ubah data peserta” di halaman utama pada aplikasi tersebut
- Muncul data online yang dapat diubah, salah satunya adalah pilihan faskes 1
- Ganti faskes dengan melengkapi data terkait provinsi, kabupaten, dan faskes
- Kode verifikasi akan muncul di email jika selesai melengkapi data mengganti faskes
- Jika proses verifikasi selesai akan muncul konfirmasi mengenai data terbaru
- Biasanya, pindah faskes akan berlaku di awal bulan, tepatnya tanggal 1 di bulan berikutnya
- Jika belum tanggal 1 pada bulan berikutnya, Anda masih menggunakan faskes yang sebelumnya.
BACA JUGA: Indonesia vs Guinea Nanti Malam, Ini Link Live Streaming yang Bisa Diakses
Pindah Faskes BPJS Kesehatan via WA
Cara pindah faskes BPJS juga dapat dilakukan melalui WhatsApp, caranya sebagai berikut:
- Simpan atau save nomor layanan PANDAWA BPJS 0811-8165-165
- Buka aplikasi WA
- Chat layanan PANDAWA dengan memberi tahu maksud dan tujuan Anda pindah faskes
- Berikutnya, ikuti saja instruksi yang diberikan
Perlu diketahui, Anda dapat menghubungi layanan PANDAWA dilakukan pada hari dan jam operasional supaya mendapatkan respons yang cepat, yakni Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Sedangkan pindah faskes BPJS dapat dilakukan dengan menghubungi nomor Care Center 165 dan sampaikan terkait data-data yang diminta oleh Care Center.
Peserta BPJS dapat memilih salah satu dari langkah-langkah di atas dengan mudah jika ingin pindah satu faskes ke faskes yang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Harga Pangan Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Cabai Rawit Makin Pedas
- Begini Upaya BEI Jaga Stabilitas Pasar Modal Hadapi Kebijakan Trump
- XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia
- Hari Pertama Libur Paskah 2025, 22.176 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
- Kesepakatan Tarif AS dan Indonesia Maksimal 60 Hari, Ini Tawaran Masing-Masing Negara
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
Advertisement