Advertisement
Pemerintah Tetapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga 2026
Logo Halal / Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk mengundur kewajiban sertifikasi halal hingga 2026 mendatang.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kewajiban sertifikasi halal ini ditujukan bagi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Oktober 2024 menjadi pada 2026 mendatang.
Advertisement
"Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1—2 miliar [per tahun], kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar [per tahun]," katanya kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait dengan Sertifikasi Halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA : Kemenag Gunungkidul Ingatkan UMKM Tak Punya Sertifikat Halal Kena Sanksi
Kewajiban sertifikasi halal pada dua tahun mendatang tidak hanya ditetapkan untuk UMK yang bergerak di kategori makanan dan minuman, tetapi juga obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.
Adapun untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku pada Oktober 2024. Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengundur selama dua tahun kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.
Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA). “Jumlah sertifikasi halal target yang ada itu sertifikasi halal 10 juta, tetapi capaiannya sampai saat ini baru sekitar 4.418.343, jadi masih jauh dari pada capaian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Ikuti Edaran Pusat, Sleman Kaji WFH ASN dan Efisiensi Energi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








