Advertisement
Jelang Jokowi Lengser RUU Koperasi Masih Menggantung, Ini Kata Kemenkop UKM
Koperasi - Ilustrasi - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR—Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian hingga kini masih menggantung. Namun Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih optimistis pembahasan RUU tersebut dapat tuntas sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai.
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM Riza Damanik mengatakan pihaknya masih optimistis RUU Perkoperasian selesai tahun ini. “Kami masih optimistis waktu tersisa ini bisa kita manfaatkan untuk terus mendorong lahirnya UU Koperasi sebagaimana sudah kita siapkan, bicarakan dengan DPR untuk segera dibahas dan sahkan," katanya di Bogor, Kamis (16/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Tak Diundang di Rakernas PDIP, Ini Alasannya
Riza menyampaikan, RUU yang menjadi revisi dari UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian tersebut merupakan aturan penting yang harus segera dibahas dan menjadi fokus kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, kata Riza, juga telah melakukan pertemuan resmi dengan berbagai pihak untuk membicarakan persoalan RUU ini. Terlebih, saat ini, baik pemerintah maupun DPR RI, ingin adanya pembaruan substansi UU Perkoperasian agar tata kelola koperasi menjadi lebih baik.
"Ada semangat, semua berkepentingan tidak hanya pemerintah, tapi DPR juga berkepentingan untuk memberikan, meninggalkan legacy pembaruan UU Koperasi dengan substansi yang lebih baik lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mendesak pengesahan RUU Perkoperasian bisa dilakukan pada awal 2024. Teten mengatakan, revisi UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian menjadi krusial. Menurutnya, apabila perbaikan beleid tidak segera dilakukan bakal menjadi bom waktu bagi sektor koperasi di dalam negeri.
BACA JUGA: Pilgub Jateng Berpotensi Pertemukan Kader PDIP Vs Eks Aspri Prabowo
"Kalau tidak segera dibenahi ini jadi bom waktu, banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah," ujar Teten dalam diskusi refleksi akhir tahun di Smesco, Kamis (21/12/2023).
Teten menjelaskan, urgensi pengesahan RUU Perkoperasian, yaitu masih lemahnya pengawasan pada saat pertumbuhan usaha koperasi kian masif. Oleh karena itu, dalam RUU Perkoperasian pihaknya telah mengusulkan adanya pengawasan eksternal, dan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk koperasi.
Namun, di sisi lain Teten menilai langkah DPR cenderung lambat dalam memfinalkan RUU Perkoperasian. Padahal, RUU Perkoperasian, kata Teten, telah disepakati oleh Komisi VI dan Surat Presiden (Surpres) sudah turun sejak bulan lalu.
"Jadi ini sangat mendesak karena itu kami terus sampaikan kepada pemimpin DPR untuk segera diprioritaskan. Saya kira tinggal menunggu di Komisi VI saja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






