Advertisement
Mendag Zulhas Ancam Pidanakan Pelaku Usaha Elpiji Curang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi.
"Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," ujar Zulkifli di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Advertisement
Zulkifli mengatakan, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif. Saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut. Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA : Tabung LPG 3 Kilogram Mengandung Residu Kurangi Takaran, Ini Kata Mendag Zulhas
"Kalau sudah diingatkan tapi masih [curang], maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," kata Zulkifli.
Mendag menyampaikan, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).
Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.
Sementara itu Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Ayam Hidup Melambung Tinggi, Menteri Pertanian Janjikan Turun dalam Sepekan
- Ditolak China, 10 Pesawat Boeing 737 MAX Dilirik Air India
- Cek Harga Emas Hari Ini, Sabtu 26 April 2025, Logam Mulia Antam-UBS Naik
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Minggu 27 April 2025, Cabai dan Telur Turun
- Eksplor Magelang Bersama Skuter Matik Besar New Honda PCX160
- Kolaborasi Astra Motor Bersama Ditlantas Polda DIY dan Dishub Yogyakarta, Bagi Tips Aman di Pesimpangan untuk Kartini Muda
- Wangi Lab Rayakan Satu Tahun Berdiri dan Meresmikan Wangi Lab Academy
- Ekonom: Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Bisa Mendongkrak Ekonomi Nasional
Advertisement
Advertisement