Advertisement

Promo November

Industri Rokok Dikabarkan Mengap-mengap, 6 Juta Buruh Terancam PHK

Afiffah Rahmah Nurdifa
Kamis, 30 Mei 2024 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Industri Rokok Dikabarkan Mengap-mengap, 6 Juta Buruh Terancam PHK Petugas gabungan menunjukkan rokok ilegal yang beredar di wilayah Turi, Selasa (20/6/2023) - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Produksi olahan tembakau yakni rokok secara nasional mengalami penurunan dari 350 miliar batang sebelum 2019 menjadi di bawah 300 miliar batang per tahun saat ini. Kondisi ini mengancam nasib 6 juta buruh pabrik rokok.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan pihaknya tak menepis tekanan yang dihadapi industri hasil tembakau (IHT) saat ini cukup berat. Kondisi ini juga bisa mengancam tenaga kerja di IHT termasuk pabrik rokok rentan dilanda pemutusan hubungan kerja (PHK).

Advertisement

BACA JUGA: Ini Penyebab Seseorang Kesulitan untuk Berhenti Merokok

"Ya karena ada berbagai tantangan pelik industri yang memicu penurunan produksi. Lihat dari indeks kepercayaan industri (IKI) ada penurunan untuk IHT. Salah satunya kita mengarah karena memang harganya dan kondisi daya beli yang menurun juga," kata Merri saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Tak dapat dipungkiri, harga jual rokok saat ini mengalami kenaikan karena produsen mulai menyesuaikan dengan diterapkannya cukai hasil tembakau (CHT) dan pajak yang meningkat 10% tahun ini. Di sisi lain, industri juga tengah dihadapi sentimen RPP Kesehatan yang dinilai akan menghambat perkembangan bisnis.

Beberapa aturan yang disoroti yaitu terkait batasan TAR dan nikotin, potensi pelarangan bahan tambahan, pasal terkait jumlah stik dalam kemasan, larangan menjual rokok eceran, aturan mengenai jam malam penayangan iklan di televisi, serta pelarangan promosi di media sosial.

Padahal, IHT menyerap cukup banyak tenaga kerja hingga 6 juta jiwa. "Kita tadi sudah dengar ada 6 juta tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung yang terlibat. Nah, 6 juta ini kan harus kita penuhi kebutuhan hidupnya," jelasnya.

Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian tengah berupaya untuk mendapatkan pasar-pasar di luar negeri dan mendorong implementasi regulasi yang sesuai bijak untuk seluruh stakeholder sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Harapannya RPP Kesehatan sesuai dengan arahan pimpinan, arahan Presiden, ini bisa disahkan sesuai dengan dapat mengakomodir banyak pihak. Jadi tidak merugikan khususnya masyarakat yang tenaga kerja-tenaga kerja, baik itu dari tenaga kerja industri maupun dari sisi petaninya," pungkasnya.

BACA JUGA: Atasi Kecanduan Rokok, Pakar Dorong Pemerintah Tiru Belanda

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mencatat anggotanya yang bekerja di industri ini mencapai 142.688 orang.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto, mengatakan kebijakan pembatasan produksi hasil tembakau tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan penyerapan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Realita saat ini, lapangan kerja saja tidak sebanding dengan angkatan kerja. Selain itu, menurut saya belum ada pekerjaan yang dapat menggantikan dengan nilai kesejahteraan yang sama yang mereka dapatkan seperti saat ini," kata Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat

Sleman
| Minggu, 24 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement