Advertisement
PPATK: Banyak Ibu Rumah Tangga Gunakan Uang Belanja untuk Judi Online di Atas Rp100 Ribu
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi temuan yang cukup mengejutkan pelaku judi online yang telah merambah pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
Kordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap rata-rata pelaku bermian judi online di atas Rp100.000 dan 80% dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi. “Beberapa pemain yang teridentifikasi bermain judi online adalah ibu rumah tangga. Natsir mengaku khawatir apabila seorang ibu rumah tangga bermain judi online,” ujarnya dalam diskusi online "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024).
Advertisement
Ia menilai temuan itu sangat mengkhawatirkan karena adanya ibu rumah tangga juga teridentifikasi bermain judi online. Uang yang seharusnya memenuhi kebutuhan rumah tangga malah digunakan untuk bermain judi online sehingga akan mengurangi asupan gizi untuk anak.
“Di mana misalnya pendapatan keluarga Rp200.000 per hari. Kalau Rp100 ribu dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” ujarnya.
Natsir mengungkapkan cara PPATK mengetahui bagaimana transaksi keuangan mencurigakan dari rekening yang diblokir itu terkait dengan judi online atau tidak. Mekanismenya bagaimana dari pelaku, kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, kemudian bandar kecil dikirim ke bandar besar.
Sebagian besar uang lari ke luar negeri, nilai di atas Rp5 triliun. Transaksi judi daring memanfaatkan layanan bank hingga e-wallet. "Ada e-wallet juga banyak digunakan. Pihak pelapor ini selalu kami koordinasi untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan, terkait judi ini maupun tindak pidana lain sebagaimana kewajiban mereka," ujar Natsir.
Sanksi
Di sisi lain, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin memastikan seluruh ASN Jawa Barat dilarang bermain judi online dan segala bentuk judi lainnya. Ada aturan yang mengikat ASN untuk tidak melakukan pelanggaran tersebut, baik aturan agama maupun sanksi administratif.
"Jangan main judi dalam bentuk apapun. Agama juga melarang. Ada aturan (ASN) untuk tidak judi online," katanya dikutip Selasa (18/6/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengatakan ASN Pemprov Jabar tidak diperbolehkan bermain judi online. "PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, kewajiban ASN salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








