Advertisement

Listrik Aman dan Nyaman, Negara Aman, Yuk Bayar Listrik Tepat Waktu!

Media Digital
Jum'at, 19 Juli 2024 - 09:37 WIB
Ujang Hasanudin
Listrik Aman dan Nyaman, Negara Aman, Yuk Bayar Listrik Tepat Waktu! Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Semarang, Suparje Wardiyono. - Ist

Advertisement

SEMARANG- PT PLN (Persero) mengimbau agar para pelanggan listrik paskabayar untuk membayar tagihan di awal bulan. Selain menghindari adanya permasalahan kelistrikan di kemudian hari, langkah ini juga dinilai mampu mengamankan pendapatan negara. Pembayaran tagihan listrik pelanggan merupakan salah satu komponen pendapatan ke pemerintah melalui pendapatan PLN dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemakaian tenaga listrik yang akan disetorkan PLN kepada Pemerintah Daerah.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Semarang, Suparje Wardiyono saat ditemui di kantornya menyatakan, tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 1 setiap bulannya. Tagihan itu adalah hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.

Advertisement

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” kata Suparje.

Lebih lanjut Suparje menyampaikan membayar listrik di awal waktu setiap tanggal 1 - 10 melalui aplikasi PLN Mobile, berkesempatan mendapatkan hadiah melalui promo "Gelegar Maksi" PLN Mobile.

"Pelanggan yang membayar tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile akan langsung mendapatkan kupon untuk ditukarkan undian barang elektronik tertentu. Tentunya ini menjadi sebuah daya tarik tersendiri agar pelanggan semakin rajin membayar tagihan listrik", ujarnya.

Untuk pelanggan listrik paskabayar, PLN menghitung tagihan listrik dengan cara mencatat dan mengecek fisik angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan. Namun pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui fitur "Swacam" pada aplikasi PLN Mobile.

BACA JUGA: PLN UID Jateng DIY Kembali Raih Penghargaan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat dalam Detik Jateng-Jogja Award

Pelanggan bisa melakukan catat meter mandiri / Swacam di PLN Mobile pada tanggal 23-27 per bulannya. “Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya,” ungkap Suparje.

Selain itu, pembayaran tagihan listrik juga dengan mudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pelanggan juga bisa membayar tagihan melalui marketplace, Kantor Pos, maupun gerai mini market.

Bila belum membayar tagihan hingga tanggal 20 bulan berikutnya, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya. PLN juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui aplikasi PLN Mobile jika tagihan rekening listrik sudah terbit dan mengingatkan agar pelanggan segera melakukan pembayaran.

Sesuai SPJBTL, berikut ini konsekuensi atas kelalaian pembayaran tagihan listrik;

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran, yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Bila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement