Advertisement
14 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya oleh OJK
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha sebanyak 14 bank di Indonesia sepanjang 2024 karena kolaps. Proses pencabutan izin usaha ke-14 bank tersebut dilakukan secara bertahap.
"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan persnya di Makassar, Senin.
Advertisement
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.
Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.
BACA JUGA: Daftar dan Profil 13 Bank yang Bangkrut di 2024, Sebagian Besar dari Jawa Tengah
Sementara itu, Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.
Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.
Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.
Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.
Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Momen 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Lakukan Penyalaan Pertama Bantuan Pasang Baru Listrik di DIY
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
Advertisement
Ireda Fest 2024 Digelar, Ada Kirab Gunungan Sandal untuk Diperebutkan
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Tupperware Bangkrut dan Ajukan Pailit, Ini Alasannya
- Kanwil DJP DIY dan UPY Teken Nota Kesepahaman Tax Center
- Platform Digital Bakal Diatur Pemerintah Sesuai Pedoman UNESCO
- Bank Indonesia Memprediksi The Fed Memangkas Suku Bunga hingga Tiga Kali Tahun Ini
- Harga Bawang Putih dan Cabai Hari Ini Melonjak
- REI DIY Sambut Baik Keputusan BI Turunkan Suku Bunga Jadi 6 Persen, Penjualan Properti Bakal Meningkat
- PFN Dukung Penyelamatan Aset Negara di Jalan Tendean 41 Jakarta
Advertisement
Advertisement