Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi hingga Pinjol Harus Lapor SLIK

Anisatul Umah
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:17 WIB
Abdul Hamied Razak
OJK Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi hingga Pinjol Harus Lapor SLIK Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK menambah lima pelapor baru dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Perluasan aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.

Advertisement

BACA JUGA: Ini Upaya yang Telah Dilakukan OJK dalam Memberantas Judi Online

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan lima pelapor baru ini di antaranya perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.

Selanjutnya, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

"Dengan  batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," ucapnya dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan sebelumnya pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK meliputi, bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Lalu lembaga pendanaan efek, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah, dan LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan peraturan OJK.

Menurutnya dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif. Dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.

"Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," lanjutnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000

Jadwal lengkap KRL Jogja Solo Minggu 5 April 2026, tarif Rp8.000

Jogja
| Minggu, 05 April 2026, 00:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement