Advertisement
OJK Terbitkan Aturan Baru, Perusahaan Asuransi hingga Pinjol Harus Lapor SLIK
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas cakupan pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK menambah lima pelapor baru dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Perluasan aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Upaya yang Telah Dilakukan OJK dalam Memberantas Judi Online
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan lima pelapor baru ini di antaranya perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah.
Selanjutnya, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
"Dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," ucapnya dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan sebelumnya pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK meliputi, bank umum, bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
Lalu lembaga pendanaan efek, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah, dan LJK yang diwajibkan menjadi pelapor sesuai dengan peraturan OJK.
Menurutnya dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif. Dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya.
"Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








