Advertisement

Peringati HUT Ke-79 RI, OJK DIY Soroti Tantangan Industri Jasa Keuangan

Media Digital
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:27 WIB
Arief Junianto
Peringati HUT Ke-79 RI, OJK DIY Soroti Tantangan Industri Jasa Keuangan Kepala OJK DIY, Eko Yunianto menjadi pembina upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 di Jogja Expo Center (JEC), Sabtu (17/8/2024). - Anisatul Umah

Advertisement

JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI di Jogja Expo Center (JEC), Sabtu (17/8/2024). Dalam upacara yang bertajuk bertajuk Nusantara Baru Indonesia Maju tersebut, Kepala OJK DIY, Eko Yunianto bertindak sebagai pembina upacara. 

Eko menyampaikan setelah 79 tahun Indonesia merdeka, tantangan yang dihadapi dalam mengisi kemerdekaan tidak kalah beratnya. Mulai dari krisis ekonomi global, isu lingkungan, digitalisasi, kebutuhan literasi keuangan, ekonomi hijau, tuntutan integritas kesejahteraan, dan pengembangan ekonomi daerah.

Advertisement

Untuk itu, kata dia, OJK DIY siap bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) lebih meningkatkan kontribusinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya OJK DIY juga konsen dalam meningkatkan tata kelola IJK.

"Diharapkan IJK bisa tumbuh dengan sehat dan bermanfaat bagi masyarakat. Serta berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi DIY," ucapnya.

Adanya Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membuka peluang bagi IJK di Indonesia agar semakin maju. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) nantinya bisa ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, transfer dana, merger lintas provinsi, Initial Public Offering (IPO), kerjasama dengan pihak lain, maupun penyertaan modal.

Bank Umum juga semakin terbuka melakukan konsolidasi penggabungan konglomerasi dan masuk sebagai bank digital. Di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan pasar modal penguatan tata kelola, penguatan iklim inovasi keuangan digital, penegakan hukum sektor jasa keuangan, bursa karbon, dan pasar derivatif akan terus dikembangkan.

Menurutnya sesuai dengan mandat UU P2SK OJK telah membentuk satuan kerja koordinasi pengawasan dan perizinan terintegrasi. Penguatan pengawasan market conduct, pembentukan satuan kerja yang mengintegrasikan pelaporan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dan statistik. "Serta reorganisasi struktur kantor OJK di daerah. Penguatan internal dan integritas OJK juga dilakukan," tuturnya.

Eko menyampaikan berbagai penyempurnaan bagi perlindungan konsumen juga terus dilakukan. Terlebih di era digital muncul risiko-risiko baru termasuk keamanan data dan kejahatan siber. Sehingga harus selalu menjaga diri untuk tidak melakukan hal yang melaggar hukum seperti melakukan judi termasuk judi online yang sedang marak.

OJK DIY mengajak seluruh insan OJK dan IJK untuk mengisi kemerdekaan dengan memberikan kontribusi terbaiknya dalam rangka memenuhi ekspektasi seluruh pemangku kepentingan. Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini yang sudah berjalan maksimal, sehingga stabilitas sektor keuangan di DIY tetap terjaga.

Diharapkan kerjasama yang sudah berjalan ini  bisa ditingkatkan lewat berbagai kegiatan. LJK juga dihimbau untuk terus menerapkan prinsip know your customer dan mengimbau seluruh pegawai untuk menghindari dan menjauhi judi online karena banyak mudharatnya, merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat. "Saat ini marak juga judi online dan pinjaman online ilegal, kami akan gandeng seluruh stakeholder dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat jangan sampai terjebak," kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement