Bank Indonesia Klarifikasi Kabar Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG—Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Selatan (BI Sumsel) mengklarifikasi pernyataan mereka terkait dengan uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 yang sudah tak berlaku lagi.
Lewat keterangan resmi yang diterima Harianjogja.com dari BI Sumsel, pecahan uang kertas berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Advertisement
Bank Indonesia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat tiga jenis uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku secara resmi di Indonesia, yaitu emisi tahun 2005, 2016, dan 2022.
Ketiga pecahan tersebut dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan berbagai saluran informasi yang dapat diakses seperti media sosial.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali, yang sempat menyebutkan bahwa uang pecahan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016.
Seusai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024), dia mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.
Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10/2024) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
NB: Berita Ini telah diubah pada Senin 7 Oktober 2024 setelah ada penjelasan dan klarifikasi dari Bank Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement