Advertisement
Bank Indonesia Klarifikasi Kabar Uang Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG—Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Selatan (BI Sumsel) mengklarifikasi pernyataan mereka terkait dengan uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 yang sudah tak berlaku lagi.
Lewat keterangan resmi yang diterima Harianjogja.com dari BI Sumsel, pecahan uang kertas berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Advertisement
Bank Indonesia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat tiga jenis uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku secara resmi di Indonesia, yaitu emisi tahun 2005, 2016, dan 2022.
Ketiga pecahan tersebut dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku uang rupiah, Bank Indonesia menyediakan berbagai saluran informasi yang dapat diakses seperti media sosial.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan, Ricky Perdana Gozali, yang sempat menyebutkan bahwa uang pecahan tersebut sudah dicabut sejak tahun 2016.
Seusai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024), dia mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010.
Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10/2024) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
NB: Berita Ini telah diubah pada Senin 7 Oktober 2024 setelah ada penjelasan dan klarifikasi dari Bank Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Turun 2 Hari Beruntun, Termurah Dipatok Rp1 Jutaan
- Harga Bitcoin Capai 123.000 Dolar AS, Pelaku Kripto Ingatkan Investor untuk Bijak
- Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp16.266,50
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian, Rabu (16/7/2025) Mulai Rp994.000
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
Advertisement

Pendidikan Pemilih Pemula Hari Kedua: KPU Jogja Lanjutkan Sosialisasi Demokrasi dalam MPLS di 11 Sekolah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Novotel Suites Yogyakarta Malioboro Luncurkan Promo Menginap "Malioboro Portrait", Pengalaman Menginap dengan Fotografi Budaya di Malioboro
- Kementerian Pertanian Sebut Indonesia Telah Swasembada Telur Ayam
- Indonesia Mengimpor 25.097 Sapi Indukan untuk Meningkatkan Produksi Susu dan Daging
- BRI Salurkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Jatihurip, Tasikmalaya
- Koperasi Desa Merah Putih Diarahkan Jadi Pemasok Warung Kecil
Advertisement
Advertisement