Advertisement
UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Sebut Belum Cukup
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Serikat buruh menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah gejolak lonjakan harga barang.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengatakan kenaikan upah yang diterima pekerja atau buruh hanya berkisar Rp300.000 secara rata-rata dengan UMP 2025 yang naik 6,5%. “Kalau dirata-ratakan angka 6,5% hanya sekitar Rp300.000-an [upah buruh naik]. Dan kalau kami sandingkan dengan biaya hidup, kenaikan harga barang, dan daya beli itu masih belum mencukupi,” kata Mirah, Jumat (29/11/2024).
Advertisement
Ini artinya, Mirah menyebut keinginan Indonesia untuk menaikkan daya beli masyarakat belum bisa terwujud dengan UMP 2025 yang naik 6,5%.
Namun, Mirah menuturkan, UMP 2025 ini bisa disebut bisa menaikkan daya beli masyarakat jika pemerintah juga menurunkan harga sembilan bahan pokok (sembako) serta memberikan bantuan sosial (bansos) kepada pekerja atau buruh.
Selain itu, pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik maupun bahan bakar minyak (BBM). “Ketika pemerintah menurunkan harga, maka upah yang tadi naik 6,5% itu sedikit membantu daya beli masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, jika pemerintah tidak mampu mengendalikan harga meski upah secara nasional naik, maka biaya transportasi hingga harga barang sembako akan tetap mengekor naik.
Imbasnya, lanjut dia, kondisi ini akan memperburuk ekonomi dan daya beli masyarakat masih akan tetap rendah. “Kalau itu terjadi, maka kenaikan 6,5 persen itu menjadi tidak berarti apa-apa. Ini di luar bicara tentang rasa syukur, ya, ini bicara tentang realistisnya saja,” kata dia.
BACA JUGA: Tok! Presiden Umumkan UMP 2025 Naik 6,5%
Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban justru menyambut baik angka UMP 2025 sebesar 6,5% yang telah diputuskan Presiden Prabowo.
Apalagi, nantinya juga akan ada perhitungan upah sendiri untuk sektoral. Menurut Elly, pemerintah bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia pun berharap tidak ada gugatan lain dan semua pihak bisa menerima kenaikan upah secara nasional untuk tahun depan. “Untuk ini [kenaikan upah], saya menyambut baik apa yang diputuskan oleh Presiden RI [Prabowo Subianto] kenaikan 6,5 persen dan nanti ada perhitungan sendiri untuk sektoral,” kata Elly.
Hanya saja, Elly mengaku bahwa sebelumnya KSBSI meminta agar pemerintah menaikkan upah buruh di rentang 7%–10%.
Namun demikian, dia menyampaikan pihaknya setuju dengan keputusan yang ditetapkan pemerintah. “Atas nama KSBSI, kami setuju [UMP 2025 naik 6,5%]. Kami menyambut baik dan mudah-mudahan bisa diterima dan dilaksanakan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Siapkan Komite Ekonomi Kreatif, Bidik Status Kota Animas
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- DJP Perbarui Daftar Negara AEOI CRS, Kini Jangkau Aset Kripto
- Cek Legalitas Pinjol: OJK Rilis 95 Fintech Resmi Februari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Galeri24 dan UBS Kompak Bertahan
- IHSG Diprediksi Fluktuatif, Pasar Cermati Arah Kebijakan Otoritas
- Harga Emas Antam Tembus Rp3 Juta per Gram, Naik Tajam Rp167 Ribu
- Harga Referensi CPO Naik Jelang Imlek dan Ramadan 2026
- Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta hingga Awal Februari 2026
Advertisement
Advertisement



