Advertisement

Presiden Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Khusus Produk Tertentu

Akbar Evandio
Sabtu, 07 Desember 2024 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Presiden Prabowo Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Khusus Produk Tertentu Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto menyebut tetap akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dari saat ini 11% untuk barang/jasa yang berkategori mewah.

Keputusan ini, kata Prabowo, seusai dirinya menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.

Advertisement

“PPN adalah undang-undang, ya kita akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di ruang Presidensial Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Dia mengatakan masyarakat miskin dilindungi dari kenaikan PPN. Hal ini juga sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2023. "Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela membantu rakyat kecil. Kalaupun naik hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo.

Dengan pengecualian ini, maka detail barang yang akan dikenakan bebas PPN 12% akan mengacu kepada kepada Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

Dengan mengacu kepada pernyataan bahwa pemerintah sudah menerapkan pengecualian PPN kepada rakyat miskin sejak 2023, maka sebagian besar barang dan jasa yang kena PPN saat ini berpeluang mengalami kenaikan. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.

Dia mengaku DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok.

BACA JUGA: BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar, Jateng dan DIY

Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR. "Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).

DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap dipatuhi.

Hanya saja, skemanya sedikit diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%.

“Pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11 persen,” kata Dasco.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Lingkungan Sekolah, SMP Stella Duce 1 Jadi Contoh

Jogja
| Minggu, 06 April 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement