Advertisement

Promo Desember

Izin 19 BPR Dicabut, OJK DIY: Penyebabnya Karena Fraud

Anisatul Umah
Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:17 WIB
Sunartono
Izin 19 BPR Dicabut, OJK DIY: Penyebabnya Karena Fraud BPR. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hingga akhir Desember 2024 setidaknya ada 19 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izinnya. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengatakan tidak ada BPR yang dicabut izinnya karena kalah bersaing, mereka seluruhnya dipastikan karena fraud.

Dia menjelaskan penyimpangan yang dilakukan kemudian ditemukan oleh pengawas atau pemeriksa. Fraud yang terjadi seperti pemberian kredit yang tidak sehat. Begitu ketahuan pengawas langsung dinyatakan menjadi kredit non lancar atau bermasalah.

Advertisement

BACA JUGA : OJK Ungkap Pencabutan Izin 15 Bank untuk Perkuat Industri Perbankan Nasional

Konsekuensi dari kredit yang dinyatakan non lancar, BPR harus membuat cadangan yang akhirnya berpengaruh pada modal. Eko mengatakan modal minimum atau CAR dari BPR adalah 12%, pembentukan cadangan bisa berdampak pada penurunan CAR.

"Perlu disadari tidak ada BPR yang sampai izinnya dicabut karena kalah bersaing, pasti ada fraud," ucapnya, Sabtu (21/12/2024).

Eko mengatakan jika CAR di bawah 12% misalnya jadi 8% maka ada konsekuensi yang harus ditanggung. Pemegang saham akan diminta untuk menambah setoran modal.

Jika ini tidak dipenuhi oleh pemegang saham, maka BPR tersebut akan masuk ke dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP), ini hanya berlaku selama 12 bulan. Artinya jika selama 12 bulan tidak ada upaya dari pemegang saham dan pengurus untuk memperbaiki kinerja bisa ditutup. "Supaya rasio CAR nya di atas 12%. Tidak menutup waktu menunggu 12 bulan ini bisa dicabut izinnya," kata Eko.

Terakhir OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana, Kota Cimahi, Jawa Barat sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

BACA JUGA : 12 Bank Dinyatakan Bangkrut di 2024, Terbaru OJK Cabut Izin Sebuah BPR

Melansir dari Melansir dari JIBI/Bisnis.com hingga 17 Desember 2024 ada 19 BPR yang dicabut izinnya. Di antaranya, Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma, PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR EDC Cash, PT BPR Aceh Utara.

Lalu PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Dananta, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Duta Niaga, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dan terakhir PT BPR Kencana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tol Jogja-Solo: 15.600 Kendaraan Melintasi Ruas Jalan Tol Klaten-Prambanan di Hari Pertama Operasi

Sleman
| Sabtu, 21 Desember 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement