Advertisement

796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti OJK

Reyhan Fernanda Fajarihza
Jum'at, 24 Januari 2025 - 17:47 WIB
Maya Herawati
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti OJK Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Sebanyak 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024 telah diblokir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pasti menyampaikan bahwa jumlah itu terdiri dari 543 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Advertisement

“Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan [impersonation],” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Mereka di antaranya PT Comfort DG Corporation berupa penawaran kerja paruh waktu, CCS Compleo berupa penawaran investasi; Komunitas Cerdas Financial berupa penawaran arisan online melalui grup Facebook; Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.

BACA JUGA: Inpres Penghematan Anggaran Prabowo, Dana Keistimewaan DIY Dipangkas Rp200 Miliar

Terdapat pula Bursa ZUHYX berupa platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto; PT SAI Technology Group berupa penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian; PT NITG Teknologi Indonesia berupa platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; serta World Pay One (WPONE) berupa perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

Apabila ditotal sejak 2017 hingga akhir 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Pihaknya pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap jenis layanan di atas karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya.

Selain itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran 614 nomor kontak debt collector pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini selaras dengan Indonesia Anti-Scam Centre (Pusat Penipuan Transaksi Keuangan) yang menerima 30.124 laporan hingga 22 Januari 2025.

Dari jumlah tersebut, tercatat laporan rekening terkait penipuan sebanyak 49.095, yang mana 28,72% atau 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

“Jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar,” imbuhnya.

Satgas Pasti pun mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui situs http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Januari 2025, Hujan Ringan hingga Sedang

Jogja
| Sabtu, 25 Januari 2025, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Fenomena Set Jetting dalam Berwisata, Ini Rekomendasi Lokasinya di Beberapa Kota

Wisata
| Jum'at, 24 Januari 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement