Advertisement
Saatnya Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Dapat EFIN secara Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Laporan SPT Tahunan 2024 pajak dapat dilakukan oleh WP OP hingga 31 Maret 2025. Sementara tenggat waktu untuk WP Badan yakni sampai 30 April 2025.
SPT Tahunan saat ini dilakukan melalui E-Filling, meski pemerintah sudah memperkenalkan sistem inti perpajakan atau Coretax.
Advertisement
Adapun laporan SPT Tahunan melalui Coretax diprediksi baru bisa digunakan mulai 2026 untuk tahun pajak 2025.
E-Filling untuk lapor pajak dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui situs pajak.go.id. Adapun untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak, e-Filing dilengkapi sistem keamanan berupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak," tulis keterangan resmi DJP di situs resmi pajak.go.id.
Cara Mendapat EFIN secara Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak
- Melalui email
Mendapat EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan pembuatan EFIN melalui email resmi DJP.
Alamat email resmi Kantor Pelayanan Pajak disesuaikan dengan domisili masing-masing wajib pajak, yang dapat diakses pada pajak.go.id/unit-kerja.
Format Permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Pribadi:
- NPWP
- Nama
- NIK
- Alamat tempat tinggal
- Alamat surel
- Nomor telepon aktif
- Melampirkan swafoto memegang KTP dan kartu NPWP.
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga Enam Meter di Selatan Jawa 7-10 Februari 2025
Format permohonan EFIN untuk Wajib Pajak Badan:
- NPWP
- Nama
- Alamat surel yang terdaftar
- Nomor telepon aktif
- NPWP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
- NIK KTP Pengurus yang sudah memiliki EFIN
- EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
- Nomor ponsel yang mengajukan permohonan
- Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan
- Melampirkan swafoto pengurus memegang KTP dan kartu NPWP Badan.
Syarat pengajuan EFIN melalui email:
- Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP
- Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
- Jangka waktu penyelesaian untuk menerbitkan EFIN paling lama sat) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar
- Menghubungi Agen Kring Pajak
Pengajuan EFIN juga bisa dilakukan melalui Agen Kring Pajak pada saluran telepon (021)1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Wajib pajak diminta untuk menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel.
Kemudian layanan agen Kring Pajak dapat diakses pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GIPI Protes Larangan Study Tour, Bisa Merugikan Industri Pariwisata
- KAI Jamin Pasokan BBM Aman Selama Arus Mudik Lebaran
- Hasil Riset Produk Bank Digital, Jumlah Pengguna Top-up E-Wallet Terbesar
- Pelaku Industri Minta Jaminan Keamanan dari Premanisme Berkedok Ormas yang Sering Minta Jatah
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 14 Maret 2025 Kembali Naik, Cek Lengkapnya di Sini!
Advertisement

Pelaku UMKM Bantul Kecipratan Rezeki Imbas PSIM Juara Liga 2 Sekaligus Promosi ke Liga 1
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement