Advertisement
Harga Emas Hari Ini Naik Tipis Jadi Rp1.705.000 per Gram

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam mengalami sedikit kenaikan yakni Rp1.000 dari dua hari sebelumnya Rp1.704.000 per gram. Saat ini, harga emas logam mulia menjadi Rp1.705.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni Rp1.555.000 per gram. Demikian dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (24/2/2025).
Advertisement
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp902.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.705.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.350.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.000.000.
- Harga emas 5 gram: Rp8.300.000.
- Harga emas 10 gram: Rp16.545.000.
- Harga emas 25 gram: Rp41.237.000.
- Harga emas 50 gram: Rp82.395.000.
- Harga emas 100 gram: Rp164.712.000.
- Harga emas 250 gram: Rp411.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp822.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.645.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Hari Ini Naik 0,1% Setelah Trump Beri Kejelasan Tarif
- Pekerja Urban di Jakarta Terhimpit Masalah Perumahan
- Penjualan Ambyar di Juli 2025, Sigra Masih Pimpin Pasar LCGC
- Bank Indonesia Ungkap Pengguna QRIS di DIY Hampir Sejuta di Semester I 2025
- Penjualan Kendaraan Roda Empat di Asia Tenggara, Malaysia Ungguli Indonesia
Advertisement

DPR: Tidak Bisa Dilarang, Warga Punya Hak Kibarkan Bendera One Piece
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Perumahan Bantah Industri Properti Loyo
- Bank Indonesia Ungkap Pengguna QRIS di DIY Hampir Sejuta di Semester I 2025
- Tarif Trump Tak Guncang Pasar, The Fred Berpeluang Pangkas Suku Bunga
- Wisatawan Asal Malaysia Sumbang 35,82 Persen Jumlah Turis Asing ke DIY pada Juni 2025
- Penjualan Ambyar di Juli 2025, Sigra Masih Pimpin Pasar LCGC
- Gaikindo Sebut Penjualan Kendaraan Mulai Meningkat
- Pekerja Urban di Jakarta Terhimpit Masalah Perumahan
Advertisement
Advertisement