Advertisement
Polda DIY Segera Gelar Sidang Kode Etik bagi 6 Polisi yang Terlibat Kematian Darso

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Daerah (Polda) DIY segera melaksanakan sidang kode etik bagi enam orang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Mereka diduga terlibat dalam kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan salah seorang dari enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Ajun Komisaris Polisi Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 Februari 2025.
Advertisement
Sementara lima orang anggota polisi lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban bernama Darso. Ihsan memastikan Polda DIY bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Jateng.
"Ya, dalam waktu dekat (menjalani sidang etik) karena memang prosesnya ini masih terus berjalan," katanya, Kamis (27/2/2025).
Dalam kasus tersebut, kata Ihsan, Polda Jateng menangani proses pidana, sedangkan Polda DIY memproses dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kecelakaan lalu lintas oleh enam orang anggota polisi tersebut.
Ia menambahkan bahwa enam orang anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dan dipindahkan ke Polda DIY.
Menurut Ihsan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan, antara lain ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, termasuk tindakan pemukulan serta penggunaan pakaian nondinas saat melakukan penjemputan terhadap Darso.
BACA JUGA: Mabok, Berkelahi dan Bacok Teman hingga Meninggal Dunia, Warga Pleret Diringkus Polisi
"Kami di sini menangani tentang pelanggaran anggota tersebut dalam penanganan laka lantas. Karena tidak profesional, kan sampai ada pemukulan, ada dia ke sana menggunakan pakaian yang tidak formal atau tidak pakaian dinas. Ini tentunya proses pelanggaran etiknya. Nah, ini yang menangani Polda DIY," jelas Ihsan.
Ia menegaskan sidang kode etik yang disiapkan bertujuan menindak anggota yang terbukti melanggar sekaligus sebagai evaluasi dan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di tubuh Polri. "Anggota yang salah pasti akan kami tindak sesuai dengan porsi kesalahannya. Putusan akhir akan ditentukan oleh Komisi Sidang Kode Etik," ujar Ihsan.
Pada kesempatan itu, Ihsan juga menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf kepada keluarga korban. "Kami prihatin dan tentunya meminta maaf, khususnya kepada korban. Kami minta maaf dan prihatin atas kasus ini untuk perbuatan anggota kami," ucap Ihsan.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik Wiyanti dan mobil yang dikemudikan Darso. Akibat kejadian itu, Tutik mengalami luka di bagian leher.
Pada hari yang sama, suami Tutik, Restu Yosepta Gerimona, mengejar mobil yang ditumpangi Darso dan dua orang rekannya. Darso diduga berusaha kabur setelah mengantar Tutik ke Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi. Saat pengejaran, mobil Darso menyerempet Restu hingga terjatuh, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian menjemput Darso di Kota Semarang pada 21 September 2024 untuk keperluan penyelidikan.
Namun, pada 10 Januari 2025, keluarga Darso melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Dunia Kembali Melambung, Rekor Baru lewati USD3.350 per Troy Ounce
- Hari Ini Harga Telur Ayam Ras Nasional Turun Rp28.073 per Kilogram
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Pemerintah Tawarkan Rumah Bersubsidi untuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong dan Malaysia
- Wow! Harga Emas Melonjak Jadi Rp2 Juta per Gram
- Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini Menguat Rp16.823 per Dolar Amerika Serikat
- Puncak Perayaan HUT ke-29 BPR Kurnia Sewon Meriah di Kampung Batik Giriloyo, Libatkan 54 Desa Wisata dalam Lomba Video Desa Wisata Bantul
Advertisement