Advertisement
Polda DIY Segera Gelar Sidang Kode Etik bagi 6 Polisi yang Terlibat Kematian Darso
Gambar Ilistrasi - dok, Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Daerah (Polda) DIY segera melaksanakan sidang kode etik bagi enam orang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Mereka diduga terlibat dalam kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan salah seorang dari enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Ajun Komisaris Polisi Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 Februari 2025.
Advertisement
Sementara lima orang anggota polisi lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban bernama Darso. Ihsan memastikan Polda DIY bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Jateng.
"Ya, dalam waktu dekat (menjalani sidang etik) karena memang prosesnya ini masih terus berjalan," katanya, Kamis (27/2/2025).
Dalam kasus tersebut, kata Ihsan, Polda Jateng menangani proses pidana, sedangkan Polda DIY memproses dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kecelakaan lalu lintas oleh enam orang anggota polisi tersebut.
Ia menambahkan bahwa enam orang anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dan dipindahkan ke Polda DIY.
Menurut Ihsan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan, antara lain ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, termasuk tindakan pemukulan serta penggunaan pakaian nondinas saat melakukan penjemputan terhadap Darso.
BACA JUGA: Mabok, Berkelahi dan Bacok Teman hingga Meninggal Dunia, Warga Pleret Diringkus Polisi
"Kami di sini menangani tentang pelanggaran anggota tersebut dalam penanganan laka lantas. Karena tidak profesional, kan sampai ada pemukulan, ada dia ke sana menggunakan pakaian yang tidak formal atau tidak pakaian dinas. Ini tentunya proses pelanggaran etiknya. Nah, ini yang menangani Polda DIY," jelas Ihsan.
Ia menegaskan sidang kode etik yang disiapkan bertujuan menindak anggota yang terbukti melanggar sekaligus sebagai evaluasi dan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di tubuh Polri. "Anggota yang salah pasti akan kami tindak sesuai dengan porsi kesalahannya. Putusan akhir akan ditentukan oleh Komisi Sidang Kode Etik," ujar Ihsan.
Pada kesempatan itu, Ihsan juga menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf kepada keluarga korban. "Kami prihatin dan tentunya meminta maaf, khususnya kepada korban. Kami minta maaf dan prihatin atas kasus ini untuk perbuatan anggota kami," ucap Ihsan.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik Wiyanti dan mobil yang dikemudikan Darso. Akibat kejadian itu, Tutik mengalami luka di bagian leher.
Pada hari yang sama, suami Tutik, Restu Yosepta Gerimona, mengejar mobil yang ditumpangi Darso dan dua orang rekannya. Darso diduga berusaha kabur setelah mengantar Tutik ke Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi. Saat pengejaran, mobil Darso menyerempet Restu hingga terjatuh, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian menjemput Darso di Kota Semarang pada 21 September 2024 untuk keperluan penyelidikan.
Namun, pada 10 Januari 2025, keluarga Darso melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement





