Advertisement
Polda DIY Segera Gelar Sidang Kode Etik bagi 6 Polisi yang Terlibat Kematian Darso

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian Daerah (Polda) DIY segera melaksanakan sidang kode etik bagi enam orang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta. Mereka diduga terlibat dalam kasus kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan salah seorang dari enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Kanit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja Ajun Komisaris Polisi Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah pada Jumat, 21 Februari 2025.
Advertisement
Sementara lima orang anggota polisi lainnya masih berstatus saksi dalam proses penyidikan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban bernama Darso. Ihsan memastikan Polda DIY bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Jateng.
"Ya, dalam waktu dekat (menjalani sidang etik) karena memang prosesnya ini masih terus berjalan," katanya, Kamis (27/2/2025).
Dalam kasus tersebut, kata Ihsan, Polda Jateng menangani proses pidana, sedangkan Polda DIY memproses dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kecelakaan lalu lintas oleh enam orang anggota polisi tersebut.
Ia menambahkan bahwa enam orang anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat kasus tersebut telah dibebastugaskan dan dipindahkan ke Polda DIY.
Menurut Ihsan, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan, antara lain ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, termasuk tindakan pemukulan serta penggunaan pakaian nondinas saat melakukan penjemputan terhadap Darso.
BACA JUGA: Mabok, Berkelahi dan Bacok Teman hingga Meninggal Dunia, Warga Pleret Diringkus Polisi
"Kami di sini menangani tentang pelanggaran anggota tersebut dalam penanganan laka lantas. Karena tidak profesional, kan sampai ada pemukulan, ada dia ke sana menggunakan pakaian yang tidak formal atau tidak pakaian dinas. Ini tentunya proses pelanggaran etiknya. Nah, ini yang menangani Polda DIY," jelas Ihsan.
Ia menegaskan sidang kode etik yang disiapkan bertujuan menindak anggota yang terbukti melanggar sekaligus sebagai evaluasi dan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di tubuh Polri. "Anggota yang salah pasti akan kami tindak sesuai dengan porsi kesalahannya. Putusan akhir akan ditentukan oleh Komisi Sidang Kode Etik," ujar Ihsan.
Pada kesempatan itu, Ihsan juga menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf kepada keluarga korban. "Kami prihatin dan tentunya meminta maaf, khususnya kepada korban. Kami minta maaf dan prihatin atas kasus ini untuk perbuatan anggota kami," ucap Ihsan.
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik Wiyanti dan mobil yang dikemudikan Darso. Akibat kejadian itu, Tutik mengalami luka di bagian leher.
Pada hari yang sama, suami Tutik, Restu Yosepta Gerimona, mengejar mobil yang ditumpangi Darso dan dua orang rekannya. Darso diduga berusaha kabur setelah mengantar Tutik ke Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi. Saat pengejaran, mobil Darso menyerempet Restu hingga terjatuh, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang personel Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian menjemput Darso di Kota Semarang pada 21 September 2024 untuk keperluan penyelidikan.
Namun, pada 10 Januari 2025, keluarga Darso melaporkan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
- Berkat Sydney Sweeney, Saham American Eagle Melonjak
- Harga Emas di Pegadaian, Senin (28/7/2025) Stabil
Advertisement

Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Kamis 31 Juli 2025
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Turun, Terendah Dijual Rp990.000
- Diskon Tarif 30 Persen KAI Daop 6 Yogyakarta Segera Berakhir
- New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru
- BPD DIY Salurkan Beasiswa kepada Mahasiswa Amikom Yogyakarta
- Gangguan Premanisme Meresahkan Pelaku Usaha, Apindo: Dipicu Adanya PHK Massal
- Ekonom Indef Minta Pemerintah Waspadai Perlambatan Ekonomi, Ini Faktornya
- Dijual di Jawa Rp11.000 per Kilogram, Distribusi Beras Murah SPHP Bakal Diperketat
Advertisement
Advertisement