Advertisement
Temuan Minyakita Botol Satu Liter Berisi 750 Mililiter, Ini Perusahaan yang Memproduksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan temuan di pasaran kemasan minyak goreng subsidi, Minyakita yang tidak sesuai aturan isi kemasan. Dari temuan itu didapati botol Minyakita satu liter berisi 750—800 mililiter (ml).
Minyakita yang tidak sesuai aturan ini ditemukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Advertisement
Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, di mana Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750–800 ml.
Dia membongkar Minyakita tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750–800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Selain volume yang tidak sesuai, Amran juga menemukan harga Minyakita yang dijual Rp18.000, alias melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya Rp15.700 per liter.
Amran pun menegaskan sejumlah praktik ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Untuk itu, dia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, Amran mengaku sudah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera mengambil tindakan tegas. Bahkan, dia juga memberi ultimatum jika produsen dan distributor Minyakita terbukti melanggar aturan, maka pemerintah akan menutup dan mencabut izin usaha tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tuturnya.
Maka dari itu, dia mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polri Proses Temuan MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Akun Dinonaktifkan Manajemen, 1.291 Karyawan Sritex Dipastikan Tak Dapat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan
- Selama Ramadan 2025, BI DIY Siapkan Uang Tunai Rp4,61 Triliun
- Upaya Komdigi Berantas BTS Palsu yang Sebar SMS Penipuan
- Ini Cara Tukar Uang Baru di Mobil Kas Keliling BI
Advertisement

35% Jaringan Irigasi di Bantul Masih Tanah, DKPP Bantul Berharap Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran untuk Pembangketan
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Maskapai Baru Indonesia Airlines Segera Mengudara, Ternyata Milik Perusahaan yang Beroperasi di Singapura
- Polri Proses Temuan MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Penukaran Uang Baru Kembali Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pendaftarannya
- KPPU Temukan Dugaan Praktik Monopoli Penjualan LPG Non-Subsidi
- Masih Bingung? Ini Rumus Perhitungan Pembayaran THR
Advertisement
Advertisement