Advertisement
Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.
BACA JUGA: Libur Panjang, Layanan Bayar dan Lapor SPT Tetap Buka
“Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025,” kata Dwi, Rabu (26/3/2025).
Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.
Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT.
Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Imbas Efisiensi, Dua Hotel di Bogor Gulung Tikar
- Tetap Buka Hari H Lebaran, Warung Madura Siapkan Stok
- Bank Jateng Fasilitasi Mudik Gratis Buruh, PKL, Sopir, Difabel dan Warga Kurang Mampu
- Driver Online Hanya Peroleh BHR Rp50.000, Begini Penjelasan Aplikator
- Permintaan Jasa ART Infal Melonjak Jelang Lebaran 2025
Advertisement

DIY Masih Berpotensi Diguyur Hujan hingga Awal April, BPBD Ajukan Perpanjangan Status Hidrometeorologi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bank Jateng Fasilitasi Mudik Gratis Buruh, PKL, Sopir, Difabel dan Warga Kurang Mampu
- Tetap Buka Hari H Lebaran, Warung Madura Siapkan Stok
- Beri Hadiah Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM
- Imbas Efisiensi, Dua Hotel di Bogor Gulung Tikar
- Harga Cabai di Jogja Masuk Terpedas di Indonesia
- Konsumsi Pertamax di Jalur Pantura Saat Mudik Lebaran Naik 8,8%
- Dukung Mobilitas Konsumen Saat Lebaran, Yamaha Hadirkan Raya
Advertisement
Advertisement