PKB Kumpulkan 250 Pesantren, Bahas Kasus Kekerasan Seksual
PKB gelar Temu Nasional Pesantren 2026 bahas kasus kekerasan seksual. Libatkan pemerintah dan 250 pesantren untuk solusi bersama.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta. Angka tersebut tumbuh 3,26 persen secara tahunan.
Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui saluran elektronik.
BACA JUGA: Gampang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Online
Rinciannya, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. "Sebanyak 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak," katanya dilansir Antara, Minggu (13/4/2025).
Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” kata Dwi.
BACA JUGA: Laporan SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Cara Lapor lewat E-Filling
DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Ia mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan. Ia juga berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PKB gelar Temu Nasional Pesantren 2026 bahas kasus kekerasan seksual. Libatkan pemerintah dan 250 pesantren untuk solusi bersama.
Perguruan tinggi didorong mencetak lulusan adaptif, inovatif, dan berjiwa wirausaha untuk menghadapi era Society 5.0.
Prabowo meresmikan 1.061 Koperasi Merah Putih di desa dan menargetkan 30.000 koperasi beroperasi pada Agustus 2026.
Kabupaten Klaten bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala internasional bernama Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026.
Kapal induk Prancis Charles de Gaulle bergerak menuju Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan Iran, AS, dan Israel.
Prediksi Persik vs Persija di Super League 2026, tim tamu diunggulkan meski tuan rumah dalam tren positif.