Advertisement
Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dialihkan untuk keperluan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus putar otak untuk mencari alternatif penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
“Tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025,” kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Advertisement
Sebagai catatan, setoran dividen BUMN masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos kekayaan negara dipisahkan (KND) pada PNBP.
BACA JUGA: Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
Per Maret 2025, setoran KND tercatat sebesar Rp10,9 triliun atau 12,1 persen dari target Rp90 triliun, terkontraksi 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilai realisasi itu berasal dari pembayaran dividen interim Bank BRI tahun buku 2024.
Bila dibandingkan dengan tahun lalu, pemerintah menerima setoran dividen interim BUMN mencapai Rp36,1 triliun sepanjang Januari hingga Maret, terutama dari kelompok perbankan. Setoran ini mendorong realisasi PNBP mencapai Rp42,9 triliun pada triwulan I-2024.
Untuk menambal kebutuhan PNBP, Kemenkeu menyiapkan empat strategi utama yang sudah berjalan.
Strategi pertama terkait dengan perbaikan tata kelola. Kemenkeu mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan tarif PNBP sektor sumber daya alam (SDA) dari berbagai komoditas, termasuk mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, perikanan, dan panas bumi.
Perbaikan itu juga menyasar peningkatan layanan publik, pemanfaatan aset negara yang lebih produktif, penyempurnaan regulasi, hingga peningkatan inovasi dan kualitas layanan oleh satuan kerja (satker) dan badan layanan umum (BLU).
Strategi berikutnya menyoal peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Menurut Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, pihaknya akan menguatkan proses bisnis dan program kolaboratif (joint program) serta penagihan piutang PNBP (Automatic Blocking System/ABS serta blokir rencana kerja dan anggaran biaya/RKAB).
Kemenkeu juga memperluas integrasi proses bisnis dan penambahan komoditas dalam SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara), serta mereplikasi sistem ini secara bertahap untuk sektor perikanan dan kehutanan.
Strategi ketiga adalah pemberian insentif PNBP yang terukur. Insentif itu bisa berupa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), tarif PNBP 0 persen untuk hilirisasi batu bara, serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian terintegrasi pada hilirisasi mineral.
Strategi terakhir yaitu penguatan sumber daya dan organisasi. Kemenkeu mengembangkan Sistem Informasi PNBP Onine (SIMPONI) v2 dalam rangka perbaikan layanan dan peningkatan akuntabilitas PNBP.
Kemenkeu juga menguatkan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP serta melaksanakan secondment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
Advertisement

Komunitas Motor Honda Yogyakarta, Kedu dan Banyumas Unjuk Gigi di Kompetisi Safety Riding Regional 2025
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Serap Lelang SUN Lebih Tinggi dari Target
- Volatilitas Rupiah Terjaga, BI-Rate Diproyeksi Turun di RDG Mei
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
- Pemerintah Diminta Perjelas Narasi Program Tiga Juta Rumah, Anggota DPR: Sampaikan dengan Bahasa Sederhana
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Keputusan Bank Indonesia Memangkas BI Rate Jadi 5,5 Persen Dinilai Tepat, Ini Penjelasannya
- Edukasi Kosmetik Anti Overclaim, PT Mash Moshem Indonesia Siap Bimbing Calon Beautypreneur di IFBC Yogyakarta
Advertisement