Advertisement
Menteri Bahlil Segera Berlakukan Aturan Baru Terkait Penjualan LPG 3 Kilogram

Advertisement
Harianjogja..com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan regulasi terbaru untuk penataan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi segera berlaku.
Regulasi ini mengatur penjualan LPG 3 kg di tingkat sub-pangkalan resmi. Hal ini seiring pergeseran status dari pengecer atau warung kelontong menjadi sub-pangkalan.
Advertisement
Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) bisa mengawasi penjualan LPG di sub-pangkalan. Dengan begitu, pihaknya bisa memastikan harga jual LPG di sub-pangkalan sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan tepat sasaran.
BACA JUGA: Bahlil: Pemerintah Akan Tambah Impor Minyak dan LPG dari Amerika Serikat
"Sekarang dalam proses bertahap sebagian [warung menjadi sub-pangkalan] sudah berjalan. Nah regulasinya sudah hampir final dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final ya," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Ditanya terkait progres pendataan sub-pangkalan melalui aplikasi, Bahlil enggan merinci lebih jauh. Kendati demikian, dia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terkait pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, terdapat dua opsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg, yakni membangun badan baru yang bersifat sementara ataupun tetap.
"Kemungkinan besar masih ada dua (opsi). Apakah ad-hocnya yang kita bangun atau badannya. Sekarang pengusulan untuk Peraturan Presiden kan harus kita lakukan, dan sekarang masih dikaji oleh tim," kata Bahlil.
Ia menilai pentingnya membangun badan baru pengawas distribusi LPG 3 kg . Sebab, selama ini penyaluran BBM dilakukan oleh BPH Migas. Pengawasan terhadap LPG 3 kg hanya diawasi oleh pejabat eselon II Kementerian ESDM.
"Karena tidak adil, penyaluran BBM sebesar Rp135 triliun sampai Rp170 triliun subsidi yang diberikan oleh BPH. Tetapi penyaluran LPG Rp80 hingga Rp87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di Kementerian ESDM dengan anggotanya cuma tujuh orang," ujarnya.
Bahlil menambahkan meski regulasi terkait penyaluran LPG 3 kg yang ada sudah sesuai, namun jika pengawasannya tidak tepat maka tetap terjadi penyelewengan.
"Nah, kami sudah cukup belajar di bulan Februari lalu lah. Saya tidak akan mau kecelongan lagi. Saya kasih tahu memang ya, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mengurusnya pun," katanya.
Seperti diketahui, pada Februari 2025 lalu distribusi LPG 3 kg menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Hal ini bermula dari kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer atau warung.
Adapun, larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer berawal dari terbitnya surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam surat itu, terhitung 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Atas dasar ketentuan tersebut, pangkalan tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke pengecer. Kebijakan itu pun menjadi polemik di masyarakat. Sebab, LPG 3 kg sempat langka dan harganya melambung. Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi arahan kepada Bahlil untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon subsidi tersebut. Pengecer pun dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
- Taksi Terbang EHang 216-s Dipamerkan, Raffi Ahmad Ingin Bisa Jadi Opsi Pariwisata Nasional Baru
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini Jumat 27 Juni 2025
- Harga Cabai, Bawang, dan Telur Hari Ini Turun
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, BNI Buka Layanan Terbatas di Sejumlah Kota di Jateng & DIY
- Asosiasi Pengusaha Mendukung Pungutan Pajak ke Pedagang e-Commerce
- Kurangi Impor, Pemerintah Genjot Produksi Kedelai dan Bawang Putih
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement
Advertisement