Advertisement

KTP dan NIK Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara Terbaru Cek dan Mengatasinya

Hesti Puji Lestari
Senin, 04 Agustus 2025 - 13:07 WIB
Maya Herawati
KTP dan NIK Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara Terbaru Cek dan Mengatasinya Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penggunaan KTP dan NIK dipakai untuk utang ke pinjaman online (pinjol) belakangan ini marak. KTP menjadi syarat wajib ketika seseorang mengajukan pinjaman online (pinjol). Akan tetapi, beberapa pinjol ilegal sedikit nakal.

Mereka tetap meloloskan pinjaman yang diajukan orang tanpa memeriksa identitas asli sang peminjam.

Advertisement

Hal ini membuat oknum tidak bertanggung jawab bisa menyalahgunakan KTP dan NIK orang lain untuk mengajukan pinjaman online tersebut.

Jika Anda khawatir KTP dan NIK Anda dipakai pengajuan pinjol orang lain, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.

Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol oleh Orang Lain dan Cara Mengatasinya Terbaru 2025
- Silakan kunjungi dan buka situs idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.
- Setelah selesai mendaftar, silahkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Nantinya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Setelah mendapat nomor pendaftaran, Anda bisa mengecek status permohonan di menu "Status
Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
- Anda akan menerima notifikasi hasil pemrosesan OJK.
- Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya dengan datang ke kantor OJK langsung sembari membawa KTP.

Cara Mengatasi Jika KTP dan NIK Anda Dipakai Orang Lain
1. Lapor OJK
Ketika laporan keluar dan ternyata data Anda ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.

2. Lapor Polisi
Selain melaporkan kasus ke OJK, Anda juga bisa melaporkan hal tersebut ke polisi sembari menyertakan bukti yang valid.

3. Ambil Langkah Hukum
Anda juga bisa mengambil langkah hukum jika Anda tidak terima KTP dan NIK Anda dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol alias pinjaman online. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia bagi Anda dalam situasi ini.

4. Hubungi Dukcakpil
Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan.
Itulah cara mengecek apakah KTP dan NIK dipakai pinjol orang lain atau tidak dan cara mengatasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

TPST Donokerto Operasikan 3 Modul Pengolah Sampah Pekan Ini

TPST Donokerto Operasikan 3 Modul Pengolah Sampah Pekan Ini

Sleman
| Senin, 04 Agustus 2025, 15:37 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement