Advertisement
KTP dan NIK Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara Terbaru Cek dan Mengatasinya
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penggunaan KTP dan NIK dipakai untuk utang ke pinjaman online (pinjol) belakangan ini marak. KTP menjadi syarat wajib ketika seseorang mengajukan pinjaman online (pinjol). Akan tetapi, beberapa pinjol ilegal sedikit nakal.
Mereka tetap meloloskan pinjaman yang diajukan orang tanpa memeriksa identitas asli sang peminjam.
Advertisement
Hal ini membuat oknum tidak bertanggung jawab bisa menyalahgunakan KTP dan NIK orang lain untuk mengajukan pinjaman online tersebut.
Jika Anda khawatir KTP dan NIK Anda dipakai pengajuan pinjol orang lain, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.
Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol oleh Orang Lain dan Cara Mengatasinya Terbaru 2025
- Silakan kunjungi dan buka situs idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.
- Setelah selesai mendaftar, silahkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Nantinya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Setelah mendapat nomor pendaftaran, Anda bisa mengecek status permohonan di menu "Status
Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
- Anda akan menerima notifikasi hasil pemrosesan OJK.
- Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya dengan datang ke kantor OJK langsung sembari membawa KTP.
Cara Mengatasi Jika KTP dan NIK Anda Dipakai Orang Lain
1. Lapor OJK
Ketika laporan keluar dan ternyata data Anda ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WhatsApp 081-157-157-157.
2. Lapor Polisi
Selain melaporkan kasus ke OJK, Anda juga bisa melaporkan hal tersebut ke polisi sembari menyertakan bukti yang valid.
3. Ambil Langkah Hukum
Anda juga bisa mengambil langkah hukum jika Anda tidak terima KTP dan NIK Anda dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol alias pinjaman online. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia bagi Anda dalam situasi ini.
4. Hubungi Dukcakpil
Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan.
Itulah cara mengecek apakah KTP dan NIK dipakai pinjol orang lain atau tidak dan cara mengatasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement







