Advertisement
KTP dan NIK Dipakai Pinjol Orang Lain, Ini Cara Terbaru Cek dan Mengatasinya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penggunaan KTP dan NIK dipakai untuk utang ke pinjaman online (pinjol) belakangan ini marak. KTP menjadi syarat wajib ketika seseorang mengajukan pinjaman online (pinjol). Akan tetapi, beberapa pinjol ilegal sedikit nakal.
Mereka tetap meloloskan pinjaman yang diajukan orang tanpa memeriksa identitas asli sang peminjam.
Advertisement
Hal ini membuat oknum tidak bertanggung jawab bisa menyalahgunakan KTP dan NIK orang lain untuk mengajukan pinjaman online tersebut.
Jika Anda khawatir KTP dan NIK Anda dipakai pengajuan pinjol orang lain, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.
Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol oleh Orang Lain dan Cara Mengatasinya Terbaru 2025
- Silakan kunjungi dan buka situs idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.
- Setelah selesai mendaftar, silahkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Nantinya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Setelah mendapat nomor pendaftaran, Anda bisa mengecek status permohonan di menu "Status
Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
- Anda akan menerima notifikasi hasil pemrosesan OJK.
- Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya dengan datang ke kantor OJK langsung sembari membawa KTP.
Cara Mengatasi Jika KTP dan NIK Anda Dipakai Orang Lain
1. Lapor OJK
Ketika laporan keluar dan ternyata data Anda ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.
2. Lapor Polisi
Selain melaporkan kasus ke OJK, Anda juga bisa melaporkan hal tersebut ke polisi sembari menyertakan bukti yang valid.
3. Ambil Langkah Hukum
Anda juga bisa mengambil langkah hukum jika Anda tidak terima KTP dan NIK Anda dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol alias pinjaman online. Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia bagi Anda dalam situasi ini.
4. Hubungi Dukcakpil
Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan.
Itulah cara mengecek apakah KTP dan NIK dipakai pinjol orang lain atau tidak dan cara mengatasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025
- Inovasi Dunia Pertanian, Sirup Kemangi dari Petani Keren di Lampung
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
- Lebih dari 1 Juta Rekening Terkait dengan Tindak Pidana, PPATK: 150 Ribu Didapat dari Peretasan
- Ekonom Minta Pemerintah dan BPS Menaikkan Acuan Garis Kemiskinan Sesuai Bank Dunia
Advertisement

TPST Donokerto Operasikan 3 Modul Pengolah Sampah Pekan Ini
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Morris Garage Pamer Kendaraan Litrik Murni S5 EV dan New ZS
- Kompak Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025
- Belum Terdampak Tarif Trump, Semester I 2025 Neraca Perdagangan DIY Surplus 180,51 Juta Dolar AS
- Bank Indonesia Luncurkan Layanan QRIS Tap Transportasi Publik DIY
- Potensi Dana Donasi di Indonesia Lebih dari Rp600 Triliun
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Ditargetkan Beroperasi Penuh Oktober 2025
Advertisement
Advertisement