Advertisement

Kerugian Beras Oplosan Rp100 Triliun, Mentan: Bisa Menyumbang PDB

Rika Anggraeni
Kamis, 07 Agustus 2025 - 14:07 WIB
Maya Herawati
Kerugian Beras Oplosan Rp100 Triliun, Mentan: Bisa Menyumbang PDB Barang bukti beras oplosan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyebut beras oplosan yang merugikan konsumen hampir mencapai Rp100 triliun semestinya bisa menyumbang produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

 “Kalau ini terjadi [kerugian beras oplosan] Rp100 triliun, katakanlah ini average nanti Rp13.000—14.000. Apa yang terjadi? Itu lebih tinggi lagi kontribusi PDB,” kata Amran kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Rabu (6/8/2025).

Advertisement

Amran menilai kerugian ini semestinya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia, mulai dari peningkatan daya beli masyarakat hingga pendapatan petani.

“Kenapa? [Kerugian konsumen] Rp100 triliun [per tahun] ini [bisa mendongkrak] daya beli konsumen naik. Kemudian petani pendapatannya naik. Pengusahanya juga untung. Ini tumbuh ekonomi, tumbuh. Itu baru beras,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) sebanyak 212 merek beras (kualitas premium dan medium) ini mencapai sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Hal ini sebagaimana mengacu pada investigasi selama 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.

“Realitanya, ini kami periksa, 86% itu [beras] tidak sesuai standar yang ditentukan pemerintah. Nah ini merugikan, ini minimal Rp100 triliun,” ungkapnya.

Padahal, Amran menjelaskan standar beras premium memiliki lebih sedikit patahan (broken rice) sebanyak 15%. Sementara itu, komposisi broken rice yang sudah mencapai 25% masuk ke jenis beras medium.

“Sekarang standarnya beras premium medium ini. Broken-nya [beras] medium 25%, broken-nya [beras] premium 15%. Selesai,” terangnya.

Dia menjelaskan, regulasi standar beras nasional sudah ditetapkan pemerintah, sehingga pengusaha harus mengikuti peraturan tersebut.

BACA JUGA: Bupati Sleman: Silakan Kibarkan Bendera One Piece, Tapi...

“Simpel banget. Ini regulasi pemerintah Indonesia. Ada mengatakan, oh di Amerika oplos. Kamu ke Amerika, ini Indonesia. Merah Putih kita tidak boleh ubah. Paham? Ini aturannya. Broken-nya berapa kalau premium? 15%,” terangnya.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya menyatakan akan terus memperkuat pemantauan terhadap ketersediaan dan mutu beras di jalur distribusi, terutama ritel modern dan pasar rakyat.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemantauan jalur distribusi ini sebagai tindak lanjut atas penegakan hukum terkait peredaran beras oplosan.

Ketut menyampaikan, Bapanas telah mengirimkan surat resmi kepada para gubernur, bupati, dan walikota untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga beras, termasuk ketersediaan beras di ritel modern dan pasar tradisional.

“Jadi kemarin tanggal 4 Agustus 2025 kami sudah bersurat kepada seluruh kepala daerah, meminta gubernur dan bupati/walikota agar menugaskan kepala dinas yang membidangi urusan pangan atau perdagangan melakukan pemantauan terhadap ketersediaan beras di ritel modern dan pasar rakyat, guna memastikan keterjangkauan dan perlindungan konsumen tetap terjaga,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/8/2025).

Selain itu, Bapanas juga telah menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk memastikan kelancaran distribusi beras tetap terjaga di ritel modern.

Adapun, dalam surat yang ditujukan kepada Aprindo, Bapanas meminta agar peritel tetap melayani penjualan beras kepada konsumen, sehingga ketersediaan dan kelancaran pasokan beras tetap terjaga.

Ketut menambahkan Bapanas turut meminta agar peritel menyalurkan stok beras yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Stok yang saat ini sudah ada di gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, lanjut Ketut, jika terdapat beras yang diindikasikan tidak sesuai dengan ketentuan standar mutu beras, maka ritel harus menjual sesuai dengan apa yang ada di kemasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gus Hilmy Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Pemain Judol yang Digrebek di Bantul

Gus Hilmy Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Pemain Judol yang Digrebek di Bantul

Jogja
| Kamis, 07 Agustus 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement