Advertisement

Aturan Teknis KUR Perumahan Resmi Terbit, Subsidi Bunga hingga 10 Persen

Alifian Asmaaysi
Kamis, 25 September 2025 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Aturan Teknis KUR Perumahan Resmi Terbit, Subsidi Bunga hingga 10 Persen Perumahan. / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan aturan teknis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan melalui PMK No.65/2025. Skema penyaluran kredit akan dimulai Oktober 2025 dengan subsidi bunga hingga 10% untuk masyarakat maupun pengembang.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR perumahan resmi diundangkan Rabu (24/9/2025).

Advertisement

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa rencananya KUR Perumahan yang juga disebut Kredit Program Perumahan akan mulai disalurkan pada awal Oktober 2025.

"Rencananya, waktu saya rapat dengan pak Presiden, saya sampaikan dengan pak Menko Perekonomian bulan depan [Oktober]," kata Ara di kantornya, Rabu (24/9/2025) malam.

Dia menjelaskan, penyaluran KUR perdana sektor perumahan itu akan dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menyusul pernyataan tersebut, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Mengacu beleid tersebut, pada pasal 14 ayat (1) diatur bahwa besaran subsidi kredit dari sisi penyediaan rumah adalah sebesar 5% efektif per tahun.

BACA JUGA: Terkait Keracunan, BGN Buat SOP Setiap Koki SPPG Wajib Bersertifikat

"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut: [a.] paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau [b.] paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi," demikian bunyi pasal 14 ayat (2).

Kemudian, subsidi yang diberikan pemerintah untuk penerima kredit program perumahan dari sisi permintaan rumah adalah sebesar 10% untuk plafon kredit di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta. Hal itu diatur pada pasal 15 ayat (1) huruf a.

Adapun besaran subsidi itu diberikan paling lama lima tahun. Pasal 17 ayat (1) kemudian memaparkan formula subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan dengan hitungan yakni besaran subsidi bunga/subsidi margin x baki debet x hari bunga/hari margin :360. 

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 31.

Skema KUR Perumahan

Untuk diketahui, pemerintah telah merilis aturan yang mengatur pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang) dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand). Dalam pasal 11 ayat 1 ditetapkan bahwa KUR perumahan atau yang disebut Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah akan diberikan kepada pengembang UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha.

Pemberian KUR ini untuk keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa. Dalam paparannya, Airlangga menyatakan bahwa penempatan dana ke Himbara dapat disalurkan ke masyarakat melalui kredit program perumahan mengacu pada Permenko 13/2025.

Adapun, target plafon dari sisi supply (pengembang) ialah Rp117 triliun, sedangkan dari sisi UMKM individu/perseorangan (demand) plafonnya Rp13 triliun. Sehingga total target penyaluran KUR perumahan mencapai Rp130 triliun.

BACA JUGA: Terkait Keracunan, BGN Buat SOP Setiap Koki SPPG Wajib Bersertifikat

Besaran Bunga

Nantinya, pengembang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan disubsidi bunga kreditnya sebesar 5% oleh pemerintah sehingga beban bunga yang bakal ditanggung hanya berupa selisih antara tingkat bunga atau margin yang diberlakukan oleh penyalur Kredit Program Perumahan.

Adapun, jangka waktu Kredit Program Perumahan untuk pengembang itu diberikan paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Kredit Program Perumahan juga akan disalurkan untuk demand site kepada UMKM individu/perseorangan dengan persyaratan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah.

Adapun, besaran plafon Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yakni di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta. Nantinya, pinjaman itu bakal diberikan dalam bentuk kredit investasi.

"Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan paling banyak 1 kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500 juta," tulis aturan tersebut.

Sementara itu, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak penyalur baik bank maupun koperasi.

Meski demikian, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur kredit. Serupa, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5% pada kreditur sehingga calon penerima KUR hanya perlu menanggung selisih bunga kredit sesuai dengan kesepakatan yang diberikan oleh bank penyalur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

JIBB 2025: Gaungkan Spirit Pelestarian Batik lewat Dunia Pendidikan

JIBB 2025: Gaungkan Spirit Pelestarian Batik lewat Dunia Pendidikan

Jogja
| Kamis, 25 September 2025, 21:32 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement