Gelombang Panas Jerman Capai 41,3 Derajat, Rekor Baru Mengancam
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Foto ilustrasi BBM. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), hingga 16 Oktober 2025, telah menerbitkan 542.689 surat rekomendasi agar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran kepada 296.577 konsumen pengguna di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagaimana dilansir Antara Kamis (23/10/2025) disebutkan bahwa surat rekomendasi merupakan surat yang diterbitkan untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) seperti solar subsidi, serta jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi.
Dokumen ini menetapkan volume dan periode tertentu bagi konsumen pengguna akhir yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.
Proses penerbitannya kini dilakukan secara digital melalui aplikasi XStar, untuk mempercepat pelayanan sekaligus memastikan transparansi dalam distribusi BBM subsidi.
Sistem tersebut mengintegrasikan BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti PT Pertamina. Hingga kini, tercatat 3.015 organisasi perangkat daerah (OPD) di 23 provinsi telah menerbitkan surat rekomendasi yang disalurkan melalui 3.438 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di 468 kabupaten dan kota.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah agar setiap liter BBM subsidi digunakan sesuai peruntukan dan menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak.
Surat rekomendasi BBM juga menyasar berbagai sektor produktif seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang menopang ekonomi daerah.
Salah satu nelayan asal Pandeglang, Banten, yang merasakan manfaat kebijakan ini, Pisor Ansori (40) mengatakan surat rekomendasi sangat membantu mereka memperoleh solar subsidi.
"Surat rekomendasi BBM ini bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan menolong kami," ujarnya.
Ia menjelaskan dalam sebulan dirinya bisa melaut hingga 22 hari jika cuaca mendukung.
Ia menilai sistem surat rekomendasi membuat distribusi solar subsidi lebih tertib dan terarah.
"Nelayan di sini [Pandeglang] benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina, bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya," katanya.
Sofyan, 48, Ketua Rukun Nelayan Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat mengatakan proses pengurusan surat rekomendasi BBM kini lebih mudah. "Alhamdulillah, bagi saya selaku nelayan dengan adanya surat rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga gampang," ujarnya.
Pemerintah menegaskan surat rekomendasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan penggunaan subsidi energi agar tetap sasaran, tepat volume, dan tepat guna.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan diharapkan memperkuat efektivitas kebijakan ini.
Dengan penerapan surat rekomendasi, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi semakin transparan, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta daya saing ekonomi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.