RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Petugas memasang plang penanda Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kalurahan Banguntapan di kompleks kalurahan setempat, Selasa (14/10/2025). Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JAKARTA— Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengimbau untuk berhati-hati dalam pengelolaan aliran dana ke program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pembiayaan ke Kopdes Merah Putih akan dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan jaminan dana desa.
"Jadi harus benar-benar berhati-hati dalam pemanfaatannya," ujar Nailul saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Nailul mengungkapkan tingkat risiko gagal bayar utang Kopdes Merah Putih dapat mencapai 4-5 persen per tahun, sebagaimana kajian Celios.
Pembiayaan ke Kopdes Merah Putih dapat dialokasikan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang telah dialihkan ke Himbara senilai Rp200 triliun, serta tambahan dari anggaran yang ditetapkan di APBN 2025 sebesar Rp16 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp216 triliun.
"Jika ada Rp216 triliun disalurkan ke Kopdes Merah Putih semuanya, maka kegagalannya bisa mencapai Rp10 triliun sendiri," ujar Nailul.
Atas dasar itulah, Nailul mengatakan ditetapkan skema penjaminan melalui dana desa dengan batasan tertentu.
Padahal, menurutnya lagi, dana desa saat ini sudah menanggung beban berat mulai dari pembangunan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga bantuan sosial.
"Ketika diharuskan menjadi jaminan gagal bayar utang Kopdes Merah Putih, yang terjadi adalah pembangunan di desa akan terhambat. Pemerintah harus bertanggung jawab apabila pembangunan dari mulai aktor terkecil (pemerintah desa) akan berjalan di tempat, kemiskinan akan semakin parah," ujar Nailul.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menandatangani surat tentang pinjaman Himbara ke Kopdes Merah Putih yang dijamin oleh dana desa.
Pernyataan itu disampaikan seusai menggelar hasil rapat dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria, dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Kamis (23/10).
"Pokoknya kan kami sediakan uang Rp200 triliun di perbankan. Begitu di perbankan dipindahin atau disalurkan ke Kopdes Merah Putih, maka otomatis saya hanya mencharge 2 persen. Jadi langsung ikutin skema pembiayaan Kopdes Merah Putih. Jadi udah nggak ada masalah dari anggaran sih. Jadi Rp 200 triliun ditambah Rp16 triliun banyak sekali kalau mereka mau," ujar Purbaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.