Advertisement

OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal

Anisatul Umah
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:17 WIB
Sunartono
OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima 332 laporan pengaduan pinjaman online ilegal melalui layanan walk in konsumen sepanjang Januari-September 2025. Jumlah ini meningkat dari data tahun sebelumnya Januari-Desember 2024 sebanyak 214 pengaduan.

Sementara laporan tentang judi online, OJK DIY menyebut tidak menerima pengaduan secara spesifik. Sebab pada umumnya yang disampaikan pelapor atau konsumen permasalahan terkait pinjaman online.

Advertisement

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan kasus pinjaman online yang umumnya dilaporkan yakni karena mengakses platform tanpa terlebih dahulu mengecek legalitasnya, sehingga tagihannya besar, tidak sesuai kemampuan bayar, dan waktu penagihannya cepat.

Menurutnya pelapor juga mengeluhkan adanya penagihan tidak etis seperti ancaman, kata-kata kasar, penagihan kepada pihak yang bukan konsumen dengan menyebarluaskan informasi hutang, serta penagihan ke tempat kerja konsumen.

Aduan lain akibat mengakses pinjaman online ilegal adalah penyebarluasan data pribadi konsumen, termasuk file-file yang ada di galeri handphone kepada nomor kontak yang ada di handphone konsumen.

"OJK tidak memiliki data secara spesifik mengenai pelapor apakah merupakan kategori mahasiswa atau pelajar," ucapnya, Senin (27/10/2025).

Eko menjelaskan secara umum masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa terjebak pada pinjaman online ilegal dan judi online karena beberapa faktor. Pertama, masih rendahnya literasi keuangan dan konsumen tidak memiliki pengetahuan yang memadai terkait model platform pinjaman.

Ia mengatakan mereka belum mengetahui bahwa ada platform yang legal dan illegal, bahkan asal meng-klik tautan yang menawarkan pinjaman secara cepat.

Faktor kedua menurutnya adalah fear of missing out (FOMO). Faktor ini dia sebut bisa memicu seseorang terjerat pinjaman online karena keinginan untuk mengikuti tren atau gaya hidup yang serba instan tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial. "Akibatnya, mereka mencari pinjaman cepat tanpa memeriksa legalitasnya," ujarnya.

Faktor ketiga, adanya kebutuhan yang mendesak. Ia mengatakan dalam kondisi terdesak, meski sudah tahu ada platform pinjaman online legal dan ilegal terkadang seseorang tidak lagi fokus memperhatikan hal tersebut. Menurutnya mereka lebih fokus pada kecepatan mendapatkan dana, sehingga  penawaran dari platform pinjaman langsung diterima dan diakses.

OJK DIY melakukan beberapa upaya untuk menangani dan mencegah kerugian konsumen pada pinjaman online ilegal. Eko mengatakan upaya yang pertama adalah menyediakan layanan konsultasi bagi konsumen atau masyarakat di sektor jasa keuangan, dibuka setiap hari pada jam kerja layanan OJK DIY.

"Untuk mendapatkan edukasi dan Langkah-langkah upaya yang dapat dilakukan konsumen berkenaan dengan permasalahan akses keuangan ilegal," ucapnya.

Upaya lain, melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam hal ini Polda DIY atau lebih spesifik lagi Ditreskrimsus Polda DIY. Mereka akan menangani jika terjadi gangguan fisik, seperti kekerasan dari petugas penagihan pinjol, intimidasi, ancaman atau teror penagihan, hingga penyebarluasan data pribadi. "Serta tindakan lain yang menjadi ranah aparat penegak hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas

Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas

Jogja
| Senin, 27 Oktober 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement