Advertisement
BPOM dan Polri Gerebek Gudang Obat Kuat Ilegal Beromzet Miliaran
Ilustrasi obat/obatan. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gudang obat ilegal di Jakarta Barat yang beroperasi empat tahun digerebek BPOM dan Polri. Nilai barang bukti mencapai Rp2,74 miliar, sebagian besar berupa obat kuat pria yang mengandung bahan kimia berbahaya. Pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah setiap hari.
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (13/11/2025), mengatakan total barang bukti yang ditemukan sebanyak 65 jenis serta 9.077 kemasan.
Advertisement
Taruna menjelaskan pada 20 Oktober 2025 Balai Besar BPOM di Jakarta beserta penyidik dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal di wilayah Jakarta Barat yang telah beroperasi selama empat tahun.
"Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya kan kita harus melakukan, mulai dari penyidikan, intelijen, sistem siber, tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan," kata Taruna Ikrar.
BACA JUGA
Dia menyebutkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di daerah Kelapa II, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Sejumlah barang bukti yang ditemukan yakni obat tanpa izin edar, obat bahan alam yang mengandung bahan kimia, suplemen kesehatan, alat elektronik, dokumen, dan kemasan.
Taruna menjelaskan pelaku berinisial MU berperan sebagai penyedia atau pemasok produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan, yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko daring, kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
"Pelaku tidak memiliki toko, baik toko online maupun offline, untuk memasarkan produknya. Jadi itu yang membuat juga butuh waktu untuk menelusuri. Kalau di online sistem siber intelijen kami cepat bekerja," kata Taruna.
Mayoritas produknya, lanjut dia, diklaim sebagai obat kuat yang bisa menambah stamina pria dan diduga mengandung sildenafil dan obat kimia turunannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, kata Taruna, kapasitas penjualan sekitar 70 paket dikirim setiap hari dengan keuntungan kurang lebih Rp1,1 juta minimal setiap hari untuk satu pesanan.
Pihaknya melakukan penindakan karena selain menyalahi aturan, bahan kimia yang terkandung pada produk-produk ilegal itu bisa berdampak buruk pada kesehatan.
"Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, bisa menyebabkan hilangnya pendengaran, bisa menyebabkan nyeri dada, bisa terjadi pembengkakan pada wajah, bisa menyebabkan stroke, serangan dan kematian secara mendadak, akibat dari obat-obat ini jika tidak digunakan sesuai dosisnya. Jadi bahaya banget." kata Taruna Ikrar.
Kepada pelaku, kata dia, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Taruna menyebutkan pentingnya kolaborasi untuk menghentikan tindakan-tindakan kejahatan seperti ini. Dia juga mengingatkan bagi pelaku usaha makanan dan obat untuk mematuhi regulasi, guna menjaga kesehatan masyarakat.
Bagi para konsumen, dia mengingatkan untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa. Selain itu, katanya, publik perlu membeli produk dari toko yang resmi. "Jangan mudah terpengaruh oleh klaim dan iklan-iklan yang menyesatkan," ujar Taruna Ikrar.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Usai Pesta Tahun Baru, Pemkot Jogja Pastikan Kota Tetap Bersih
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini 1 Januari 2026
- Awal 2026, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.500 per Kg
- Menkeu Optimistis IHSG Tembus 10.000 Akhir 2026
- Pelatihan Hingga Pemagangan, BRI Peduli Dampingi Difabel untuk Berdaya
- UMP 2026 Mulai Berlaku, Ini Besarannya
Advertisement
Advertisement




