Advertisement
Heboh Cukai Popok, Kemenkeu: Masih Dikaji, Belum Berlaku
Sampah popok / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ramai isu popok hingga alat makan sekali pakai bakal kena cukai. Kementerian Keuangan (Kmenkeu) menegaskan tidak ada pungutan untuk saat ini karena pembahasan masih berada di tahap kajian ilmiah sesuai amanat penanganan sampah plastik.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pengenaan cukai terhadap produk diaper atau popok, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah masih dalam tahap kajian ilmiah.
Advertisement
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pembahasan terkait pengenaan cukai atas ketiga produk tersebut masih dalam tahap kajian ilmiah (policy review).
"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," terang Nirwala melalui keterangan tertulis kepada Bisnis, Kamis (13/11/2025).
BACA JUGA
Nirwala menjelaskan, kajian ilmiah yang dilakukan oleh Kemenkeu merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 83/2018.
Kajian itu juga berdasarkan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya mencakup kantong plastik saja, melainkan juga produk plastik sekali pakai.
"Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diaper, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC)," terang Nirwala.
Pejabat eselon II Ditjen Bea Cukai itu lalu menerangkan, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan, atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
Adapun pada dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029, Kemenkeu mengungkap bahwa telah melakukan kajian untuk menggali potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP.
Salah satunya dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diaper dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah dan perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit.
Namun demikian, dalam catatan Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com pemerintah dan DPR pada APBN 2026 juga belum memasukkan cukai terhadap popok, alat makan dan minum sekali pakai, serta tisu basah ke dalam asumsi penerimaan negara dari cukai.
Produk yang sudah dimasukkan ke dalam asumsi penerimaan negara pada APBN tahun depan justru adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Akan tetapi, pengenaan cukainya di lapangan belum terealisasi lantaran masih menunggu peraturan pelaksana dari undang-undang.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Larangan Bentor di Jogja, Wali Kota Tegaskan Dukungan DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Redenominasi Rupiah Dipercepat, Ini Syarat dan Tahapannya
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Naik Lagi
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
- Harga Emas dan Perak Diramal Pecah Rekor Baru pada 2026
- Distribusi Minyakita Akan Dialihkan ke BUMN Pangan
- Heboh Cukai Popok, Kemenkeu: Masih Dikaji, Belum Berlaku
Advertisement
Advertisement




