Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Duka untuk Lionel Messi
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena dinilai mengandung unsur komersialisasi.
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025. Ia menyebut permintaan insentif pajak yang muncul dalam aksi korporasi BUMN tidak dapat diperlakukan sebagai kebijakan khusus dan akan dinilai berdasarkan kondisi komersial yang berlaku.
Kementerian Keuangan memastikan asesmen dilakukan secara objektif tanpa memberikan perlakuan istimewa. Pemerintah hanya akan memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan yang telah diatur.
“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Purbaya menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebelumnya, dia menemukan unsur komersialisasi dalam permintaan insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.
Maka dari itu, dia hanya akan melakukan asesmen sesuai dengan kondisi komersial yang ada. “Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” katanya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan aksi korporasi BUMN pada dasarnya dibutuhkan untuk memberikan kemudahan ketika perusahaan melakukan merger, terutama dalam konteks konsolidasi, sehingga dapat tercipta nilai tambah ketika konsolidasi dilakukan.
Namun, yang sering terjadi, BUMN berhadapan dengan isu nilai buku versus nilai pasar aset saat konsolidasi. Dalam kondisi ini biasanya muncul capital gain, sementara pajak dari capital gain ini kerap kali menjadi hambatan.
“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” katanya.
Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak capital gain tersebut tidak langsung dibayarkan pada satu tahun atau pada hari yang sama, melainkan dapat dibayar secara bertahap (spread) sesuai dengan depresiasinya ke depan.
Dalam konteks permintaan BUMN dan Danantara, Febrio menyatakan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain. Sebab, BUMN, khususnya Danantara saat ini, bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih banyak.
“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” ujar Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026