Mentrans Dorong Hunian Vertikal Tipe 45 di Lokasi Transmigrasi
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Panen padi - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya modernisasi tata kelola pangan nasional terus bergulir seiring rencana Perum Bulog menerapkan sistem pembayaran gabah petani secara digital mulai 2026 guna memperkuat transparansi dan keamanan penyerapan hasil panen.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan skema pembayaran gabah kering panen (GKP) secara digital disiapkan untuk meningkatkan kecepatan transaksi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
“Pembayaran gabah ke depan kami rencanakan menggunakan sistem digital agar lebih aman, cepat, dan transparan,” kata Rizal dalam konferensi pers usai acara Forwabul Fun Sport and Networking Session di Jakarta, Jumat (23/1/2025).
Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut saat ini masih dibahas bersama perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Melalui skema ini, petani nantinya akan memiliki rekening bank sehingga pembayaran dapat diterima langsung tanpa transaksi tunai.
“Tujuannya juga untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dan mengurangi risiko keamanan, baik bagi petani maupun petugas Bulog di lapangan,” ujarnya.
Rizal mengungkapkan bahwa mekanisme pembayaran tunai selama ini memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Nilai transaksi penyerapan gabah relatif besar, terutama saat musim panen dengan volume hasil yang meningkat.
Dalam kondisi tertentu, petugas Bulog harus membawa dana dalam jumlah besar ke lokasi penyerapan. Situasi tersebut dinilai rawan dari sisi keselamatan petugas sekaligus menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas transaksi.
Sebelum sistem pembayaran digital diterapkan, Bulog akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Kegiatan ini menyasar petani, penyuluh pertanian lapangan, hingga aparat pendamping di daerah agar mekanisme baru dapat dipahami dengan baik.
“Implementasi digital ini tentu bertahap dan kami pastikan petani memahami mekanismenya sebelum diterapkan secara penuh,” tuturnya.
Rizal menambahkan, penerapan pembayaran digital juga akan menyesuaikan kesiapan masing-masing wilayah, khususnya terkait ketersediaan jaringan komunikasi di sentra produksi padi.
Bulog menilai digitalisasi pembayaran menjadi kebutuhan seiring meningkatnya target penyerapan beras nasional pada 2026, sehingga dibutuhkan sistem yang lebih efisien dan akuntabel.
Pada 2026, Bulog mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyerap beras hingga 4 juta ton. Target tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 3 juta ton.
Selain mendukung penyerapan hasil panen, skema pembayaran digital diharapkan mampu memperkuat kepercayaan petani terhadap Bulog sebagai offtaker hasil panen nasional.
Rizal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari modernisasi layanan Bulog dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
“Ini bukan hanya soal sistem pembayaran, tetapi bagian dari pembenahan tata kelola agar penugasan pemerintah bisa dijalankan dengan lebih baik,” ucapnya, sembari menegaskan kebijakan pembayaran digital tetap berpijak pada kepentingan petani dan sejalan dengan arahan pemerintah dalam penguatan sektor pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mentrans dorong hunian vertikal dan standar rumah tipe 45 di kawasan transmigrasi untuk solusi lahan sempit.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.