Advertisement
Harga Emas Antam Terbaru Tembus Rp2.954.000 per Gram
Produk emas Antam. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam terbaru kembali menguat pada Sabtu pagi dan menembus Rp2.954.000 per gram, naik Rp50.000 dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.904.000 per gram. Lonjakan harga emas Antam terbaru ini dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 08.45 WIB.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.741.000 per gram. Pergerakan harga emas Antam terbaru dan buyback ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun domestik.
Advertisement
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak yang mengacu pada ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pembelian emas batangan mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
BACA JUGA
Selain itu, sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.527.000.
Harga emas 1 gram: Rp2.954.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.858.000.
Harga emas 3 gram: Rp8.769.000.
Harga emas 5 gram: Rp14.585.000.
Harga emas 10 gram: Rp29.090.000.
Harga emas 25 gram: Rp72.560.000.
Harga emas 50 gram: Rp144.955.000.
Harga emas 100 gram: Rp289.760.000.
Harga emas 250 gram: Rp724.090.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.447.900.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.894.600.000.
Perkembangan harga emas Antam terbaru ini menjadi perhatian pelaku investasi logam mulia, terutama menjelang periode dengan potensi peningkatan permintaan, sehingga pergerakan harga dan kebijakan pajak seperti PPh 22 tetap perlu dicermati sebelum melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Lebaran, Mas Marrel Minta Wisatawan Ikut Jaga Kebersihan Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
- Restrukturisasi TikTok AS Disebut Libatkan Biaya Rp170 Triliun
- Saham Meta Turun 23 Persen, Isu PHK 20 Persen Karyawan Mencuat
- Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran 2026
- Pendapatan AirAsia Indonesia 2025 Tembus Rp7,87 Triliun
- Antisipasi Mudik, Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement








