Advertisement
Menaker Ingatkan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tetap mengacu aturan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri atau H-7. Pemerintah juga sedang menyiapkan surat edaran resmi terkait pelaksanaan THR pekerja melalui koordinasi lintas kementerian.
Yassierli menjelaskan ketentuan pembayaran THR pekerja hingga saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepastian ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026). “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli.
Advertisement
Ia menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR pekerja.
“Nanti kami tunggu, kami sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.
BACA JUGA
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya mempersempit potensi manipulasi oleh perusahaan yang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat melindungi hak pekerja sekaligus memastikan upah tetap dibayarkan penuh sebelum hari raya.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya. Dengan ketentuan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan tetap berlaku sesuai regulasi sambil menunggu terbitnya surat edaran resmi pelaksanaan THR tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sorgum Tak Lagi Terpinggirkan Kini Jadi Gula Semut Bernilai
- Telan Rp10.500 Triliun untuk AI, Raksasa Teknologi PHK 4 Juta Pekerja
- Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
- Harga Emas Antam Sabtu 11 April Naik Tipis, Cek di Sini
- Konflik Timur Tengah Mereda, Wall Street Kompak Parkir di Zona Hijau
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sorgum Tak Lagi Terpinggirkan Kini Jadi Gula Semut Bernilai
- Isu Dana Desa Dipotong Mencuat, Ini Penjelasan Menteri Desa
- 11 Juta Lebih Warga Sudah Lapor SPT Pajak, Tenggat Diperpanjang
- Kereta Ekonomi Murah Ini Diserbu, Puluhan Ribu Penumpang
- Harga Emas Pegadaian Masih Tinggi Hari Ini, Cek di Sini
- Skema Asuransi Mulai Dibahas untuk Program Tiga Juta Rumah
- Harga BBM Bisa Melonjak, Ini Peringatan Keras Iran
Advertisement
Advertisement








