DIY Usulkan 6 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
DIY usulkan 6 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo. Stok hewan kurban dipastikan aman jelang Iduladha 2026.
Penyitaan 10 bidang tanah milik tersangka dugaan tindak pidana pajak. (Dok. istimewa Kanwil DJP DIY)
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyita 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan pada Selasa (11/2/2026).
Penyitaan dilakukan terhadap aset milik PA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. PA merupakan Direktur PT PIP, perusahaan pengembang (developer). Dugaan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan melalui perusahaan yang dipimpinnya.
Langkah penyitaan dilakukan setelah melalui proses penelusuran aset dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja. Sebelumnya, objek-objek tersebut telah dilakukan pencatatan blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
1. Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU: 7 bidang tanah dan bangunan (5 di antaranya ruko) dengan total luas 2.537 meter persegi.
2. Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU: 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 meter persegi.
3. Banuayu, Baturaja Timur, OKU: 1 bidang tanah seluas 19.990 meter persegi.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
“Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian pada pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp768.762.235.
Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP DIY menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepastian hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DIY usulkan 6 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo. Stok hewan kurban dipastikan aman jelang Iduladha 2026.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.