Advertisement

Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta

Anisatul Umah
Senin, 02 Maret 2026 - 11:37 WIB
Sunartono
Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta Penyitaan 10 bidang tanah milik tersangka dugaan tindak pidana pajak. (Dok. istimewa Kanwil DJP DIY)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY menyita 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka dugaan tindak pidana di bidang perpajakan pada Selasa (11/2/2026).

Penyitaan dilakukan terhadap aset milik PA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. PA merupakan Direktur PT PIP, perusahaan pengembang (developer). Dugaan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan melalui perusahaan yang dipimpinnya.

Advertisement

Langkah penyitaan dilakukan setelah melalui proses penelusuran aset dan memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja. Sebelumnya, objek-objek tersebut telah dilakukan pencatatan blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Rincian Objek Sita

1. Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU: 7 bidang tanah dan bangunan (5 di antaranya ruko) dengan total luas 2.537 meter persegi.
2. Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU: 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 meter persegi.
3. Banuayu, Baturaja Timur, OKU: 1 bidang tanah seluas 19.990 meter persegi.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian pada pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp768.762.235.

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP DIY menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepastian hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

25 Bank Sampah Baciro Tekan Timbulan Sampah Jogja

25 Bank Sampah Baciro Tekan Timbulan Sampah Jogja

Jogja
| Senin, 02 Maret 2026, 12:57 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement