Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Ilustrasi BBM/Ist. dok. Pertamina Patra Niaga
Harianjogja.com, JAKARTA—Di tengah tekanan global akibat konflik antara Amerika Serikat (AS)-Israel dan Iran, pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum akan mengalami perubahan dalam waktu dekat. Kepastian ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas tanpa tambahan beban biaya energi.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026). Rapat itu membahas dampak gejolak global terhadap perekonomian nasional.
"Belum, kami enggak akan menaikkan harga BBM," ujar Purbaya kepada wartawan.
Meski demikian, pemerintah belum membeberkan batas kemampuan APBN dalam menahan dampak lonjakan harga minyak dunia terhadap BBM bersubsidi seperti Pertalite. Kondisi harga minyak global yang masih fluktuatif menjadi salah satu faktor yang terus dipantau.
Purbaya menilai Indonesia masih memiliki daya tahan jika harga minyak dunia melonjak tinggi. Ia bahkan menyebut skenario ekstrem hingga level US$150 per barel tetap bisa dihadapi, mengingat lonjakan harga biasanya akan terkoreksi akibat tekanan resesi global.
Dia mencontohkan pengalaman pada 2013 saat harga minyak sempat menyentuh level tersebut sebelum akhirnya turun signifikan.
Seiring ketidakpastian global, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai skenario antisipasi. Langkah ini mencakup respons terhadap pergerakan harga minyak dunia maupun nilai tukar rupiah.
"Kami sekarang menyiapkan dalam pengertian gini. Kalau itu terjadi, kami akan gerak cepat supaya dampak ke ekonominya minimal," katanya.
Sebagai konteks, lonjakan harga minyak dunia pernah terjadi pada 2022 saat invasi Rusia ke Ukraina, yang mendorong harga menembus di atas US$100 per barel.
Sebelumnya, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyusun sejumlah skenario dampak perang terhadap fiskal nasional.
Dalam skenario optimistis, dengan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$86 per barel dan kurs Rp17.000 per dolar AS, defisit APBN diperkirakan mencapai 3,18% terhadap PDB.
Sementara itu, pada skenario moderat dengan ICP US$97 per barel dan kurs Rp17.300 per dolar AS, defisit meningkat menjadi 3,53%. Adapun skenario terburuk dengan ICP US$115 per barel dan kurs Rp17.500 per dolar AS berpotensi mendorong defisit hingga 4,05% terhadap PDB.
"Jadi artinya dengan berbagai skenario ini, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan, kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan," kata Airlangga.
Rapat di Kemenko Perekonomian tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Sekjen Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.
Di tengah dinamika global yang belum stabil, pemerintah menekankan kesiapan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal, terutama belanja negara, guna menjaga dampak terhadap ekonomi nasional tetap terkendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
MK tak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kasus ISPA di Sleman mencapai 13.313 hingga September 2026. Kemarau dan pembakaran sampah meningkatkan paparan debu serta polutan.
Formula UMP 2027 belum berubah. Kemnaker menyebut PP 51/2023 masih menjadi acuan karena UU Ketenagakerjaan punya masa peralihan.
Prabowo memuji kinerja Satgas PKH yang telah menyetorkan Rp52 triliun ke negara selama dua tahun pemerintahan.